April 16, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Pengawasan Perusda, Komisi II DPRD Kaltim Kunjungi DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta guna membahas mengenai peran DPRD terkait pengawasan terhadap perusahaan daerah (Perusda) atu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jum’at (10/1/2010).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II yang dipimpin oleh Veridiana Huraq Wang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi serta Purwana selaku Kabag Perundangan-undangan dan Humas Set. DPRD DKI Jakarta.

Kunjungan tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demmu, Sekretaris Komisi II Bagus Susetyo, dan anggota Komisi II diantaranya Ali Hamdi, Nidya Listiyono, Sutomo Jabir, Sapto Setyo Pramono, Siti Rizky Amalia, Ismail, Akhmed Reza Fachlevi, Puji Hartadi dan M. Syahrun.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang bersama rombongan foto bersama usai kunjungan kerja di DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/1/2020). Merekaditerima diterima Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi serta Purwana selaku Kabag Perundangan-undangan dan Humas Set. DPRD DKI Jakarta. 

Veridiana menanyakan tentang mekanisme pengawasan terhadap BUMD, apa saja yang menjadi kewenangan dewan dalam hal tersebut.

“Tujuan kami kemari untuk sharing bagaimana peranan dewan dalam hal pengawasan terhadap BUMD,” kata politikus PDI-Perjuangan itu.

Kemudian M. Taufik menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan BUMD di DKI adalah masuk di dua komisi, namun sebelum masuk di komisi B harus masuk ke komisi C, selain itu juga harus mempunyai perda bagian. “

Apabila belum atau tidak ada kajiannya maka DPRD tidak akan memproses semua pengajuan yang di ajukan BUMD,” terang Taufik.

Ditambahkannya agar DPRD jangan terburu atau gegabah dalam menyetujui dalam hal membuat BUMD, karena DPRD adalah penentu APBD yang sah berdasarkan undang-undang.

”Kita adalah lembaga yang dalam membuat kebijakan adalah penentu yang memegang anggaran, oleh karenaya jangan gegabah dalam membuat kebijakan terkait badan usaha ini,” tutup Taufik. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: