Setiap Badan Publik Harus Miliki Media Center
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Setiap badan publik diingatkan untuk memiliki Media Center sebagi pusat layanan informasi di instansi masing-masing. Ini bagian bentuk kepatuhan terhadap implementasi UU No14/2018 tentang keterbukaan Informasi publik dalam pemenuhan ketersediaan Informasi publik.
“Setiap badan publik harus punya media center. Jadi disini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan pelayanan informasi publik dengan menyedikan sarana prasarana penunjang termasuk prosedur pelayanannya,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutan yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim M Syirajudin saat membuka Sosialisasi dan Bimtek E Monitoring dan Evaluasi Badan Publik terhadap kepatuhan keterbukaan Informasi publik, di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (20/9/2022).
Melalui media center, pengelola data diminta menyiapkan layanan Informasi melalui berbagai jenis media pelayanan Informasi seperti brosur, leafleat, dan banner.
Sebagai penunjang berbagai jenis Informasi juga diharap bisa diinformasikan melalui website resmi intasi masing-masing. Mulai dari dokuemn rencana pembangunan seperti rencnana strategis, rencana kegiatan anggaran, daftar penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatannya.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara baik APBD maupun APBN. Dan dengan terbuka meminimalisir sengketa informasi karena kebutuhan masyarakat akan informasi publik sudah terpenuhi,” katanya.
Hanya saja perlu juga menetapkan informasi dikecualikan agar yang sifatnya tertutup seperti NIK, Nomor KK, dan NIP tidak diminta masyarakat sebagai informasi publik. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)