Sekdaprov Definitif Tak Difungsikan, Ini Kata Politisi di DPRD
![](https://i0.wp.com/kalpostonline.com/wp-content/uploads/2019/10/Screenshot_2019-10-10-DPRD-Provinsi-Kalimantan-Timur-DPRD-Provinsi-Kalimantan-Timur-1024x123.jpg?resize=640%2C77)
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Mendagri melantik Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu sesuai Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tertanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun demikian Abdulah Sani belum dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana peraturan perundangan, posisi sekprov tetap dijalankan M Sabani yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).
Persoalan ini pun menjadi perhatian banyak pihak , mengingat ada sekda definitif yang belum difungsikan. Lalu apa tanggapan anggota DPRD Kaltim?
Baca Juga: Selain Tak Sesuai Aturan BI, Bankaltim Langgar Aturannya Sendiri
“Kalau saya sih kaitan masalah itu tanya saja pada pak gubernur, yang makai kan gubernur,” kata Saefuddin Zuhri anggota DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Selasa (1/10/19) di gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda.
Lantas bagaimana dengan fungsi pengawasan lembaga legislatif?
“Ya otomatis kalau kita melihat SK definitifnya pak Abdullah Sani, moso (masa) ada SK Plt. Ya saya kira SK itu tetap yang dikeluarkan Mendagri. Namun semua itu kan kembali pada gubernur selaku mitra DPRD,” jelasnya lagi.
![](https://i0.wp.com/kalpostonline.com/wp-content/uploads/2019/10/saefuddinzuhris.e.m.m.jpg?resize=185%2C239)
Ketika disinggung kemungkinan menimbulkan masalah hukum dikemudian hari ketika Plt Sekda membuat kebijakan disaat Sekda Definitif sudah ada. Politisi Nasdem ini menuturkan bahwa terkait dengan soal tersebut menurutnya sudah dikonsultasikan ke Mendagri.
“Kalau kaitan itu semua sudah dikonsultasikan ke Mendagri. Apa masalahnya dan ini masalahnya, berarti kan antara gubernur sama ini kan sudah clear nggak ada masalah. Kalau soal menggunakan hak interpelasi kita lihat perkembangan nanti,” pungkasnya.
Baca Juga: Mengenal PT SM, Penerima Kredit Rp509 Miliar dari Bankaltim
Langkah gubernur yang belum memfungsikan sekda definitif menimbulkan pertanyaan banyak pihak, bahkan munculnya ke khawatiran persoalan tersebut menimbulkan masalah hukum jika ada kebijakan – kebijakan stategis yang harus melibatkan sekda definitif, namun kewenangan itu justru dikerjakan oleh Plt Sekdaprov Kaltim.(ADV/AZ)