January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pentolan Kelompok Makar Papua Barat Diadili di Kaltim

TIMIKA, KALPOSTONLINE | Persidangan sejumlah pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) akan dipindahkan ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Demikian dikatakan Mantan Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A. Rodja saat bertemu jajaran perwira Polres Mimika saat transit di Bandara Moses Kilangin dalam perjalanannya menuju Jakarta, Kamis (3/10).

 Irjen Pol Rudolf A Rodja. (foto: istimewa)

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Irjen Pol Rudolf A. Rodja menitip pesan agar jajarannya mengantisipasi kalender kamtibmas Papua, khususnya pada bulan Desember.

Selain itu, mengantisipasi dampak dari persidangan pentolan KNPB dan ULMWP yang akan dilaksanakan di Kalimantan Timur.

“Demi keamanan, pelaksanaan persidangan terhadap pentolan KNPB dan ULMWP akan dipindahkan ke Kalimantan Timur,” tutur Kapolres saat ditemui di Bandara Mozes Kilangin Timika sebagaimana dikutip dari seputarpapua.com, Kamis (3/10).

“Mereka adalah Agus Kossay, Steven Itlay, dan Buktar Tabuni yang telah diamankan beberapa waktu lalu,” lanjut Kapolres.

Selain alasan keamanan, pemindahan persidangan juga untuk mengurangi tekanan para penegak hukum, mulai dari kejaksaan, hakim, dan TNI-Polri dalam melakukan pengamanan.

“Sebelum pindah tugas, beliau sudah tandatangan terkait pemindahan sidang aktor KNPB ke Kalimantan Timur,” terangnya.

Perlu diketahui, Ketua KNPB Agus Kossay dan anggotanya Dony Itlay diamankan di kawasan Hawaii, Sentani, Jayapura, Selasa (17/9) malam. Mereka ditangkap ketika sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Ketika ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan. Agus Kossay, pimpinan organisasi pro referendum Papua itu memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Sementara itu, Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dan Ketua KNPB Timika Steven Itlay juga telah ditangkap di Jayapura.

Mereka dituduh terlibat dalam kasus makar dan juga kerusuhan demonstrasi massal menolak rasisme dan persekusi terhadap orang Papua di berbagai kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat.

Para tersangka antaralain dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kerusuhan di Jayapura, serta beberapa orang diduga sebagai dalang atau provokator kerusuhan.(RED)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: