April 26, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

“Dualisme” Sekdaprov Kaltim Berlanjut, Ini Sikap Mereka Berdua

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejelasan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur definitif memang telah diputuskan oleh presiden. Berdasar Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, secara jelas telah mengangkat Abdullah Sani sebagai Sekdaprov. Atas nama presiden mendagri pun melantiknya.

Baca Juga: Sekdaprov Kaltim Tidak Difungsikan, Ini Kata Politisi di DPRD

Namun pelantikan Abdullah Sani malah memunculkan “dualisme” jabatan administratif di tingkat tertinggi ASN daerah. Meski begitu, polemik di publik Kaltim terutama di level birokrasi dan politisi daerah, tentang tidak dijalankannya keputusan presiden tersebut yakni tidak difungsikannya sekdaprov definitif kian bergulir, memunculkan tanya “Siapakah yang lebih sah sebagai sekdaprov?”.

Meskipun sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada 16 Juli 2019 oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung A Kemendagri, lantai 3 Jalan Merdeka Utara No 7, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/7/2019). Namun Abdullah Sani masih belum bekerja sebagai seorang Sekdaprov. Justru Abdullah Sani terlihat berkantor di kantor lamanya di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmad.

Kalpostonline pun memantaunya, Abdullah Sani berada dalam ruanganya sebagaimana papan namanya di depan pintu ruang kerjanya terlihat jelas bagi siapapun yang akan menemuinya. Media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Abdullah Sani, diantaranya ingin mngkonfirmasi fasilitas apa saja yang ia peroleh pasca dilantik sebagai sekdaprov definitif. Sayangnya Abdullah Sani menolak diwawancarai dengan alasan yang tidak begitu jelas.

“Maaf bapak belum bersedia untuk ditemui, kan bapak baru habis sakit dan dioperasi,” ujar sala seorang staf Abdullah Sani yang enggan namanya disebut.

Staf ini juga bercerita, meski secara de jure Abdullah Sani seorang sekda, namun pernah sekali memimpin rapat di instansi tersebut sebagai kepala badan. Meski kata staf teresebut tidak ada keputusan apapun yang dikeluarkan oleh Abdullah Sani.

Terpisah, Plt Sekdaprov M Sabanni enggan berkomentar ketika dikonfirmasi terkait posisinya yang masih menjabat Plt Sekdaprov Kaltim yang dinilai sejumlah pihak rawan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. M Sabani yang ditunjuk gubernur sebagai Plt Sekdaprov tersebut malah meminta media ini menanyakan masalahnya itu kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

Baca Juga: Foto: Sekdaprov Kaltim Tetap di Sini

“Sebaiknya tanyakan ke biro hukum,” ujar Sabani singkat.

Diakui langkah gubernur yang tidak memfungsikan sekda definitif menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Bahkan memicu kekhawatiran tentang masalah hukum jika ada kebijakan – kebijakan stategis.(AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: