Komisi I DPRD Kukar Terima Aduan Masyarakat Korban PHK
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Sekelompok warga mengadu ke Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait nasib mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (Kerja). PHK yang ditengarai karena pandemi Covid-19 memaksa perusahaan melakukan efisiensi.
“DPRD Kukar akan mendorong perusahaan agar memenuhi hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, Komisi I akan terus melakukan monitoring tanggung jawab pengawasan sebagai kemitraan ketenagakerjaan, lingkungan, perizinan, bagian hukum yang berkenaan dengan tugas-tugas pokok Komisi I.
“Karena bagaimanapun tidak boleh masyarakat tidak didampingi,” ujar Supriyadi.
Dia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, ditambah anjloknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan banyaknya terjadi PHK, membuat semua lini waspada dan mengencangkan ikat pinggang.
“Dengan APBD anjlok, karyawan banyak di-PHK, otomatis ibarat berjualan bangkrut. Dengan kondisi bangkrut ini, tentu bertahan bisa makan saja Alhamdulillah. Semua investasi juga lagi ikat pinggang dengan bencana Covid-19 ini,” terangnya.
Terkait maraknya PHK tersebut, menurutnya jika sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100/MEN/4/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah jelas, hanya saja pihaknya berupaya memonitoring agar perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan.
“Permen 100 kan jelas, tetepi hak-hak itu kan harus terpenuhi. DPRD terus mengawal pemenuhan hak-hak karyawan yang di-PHK, karena itu kewajiban,” tutupnya. (ADV)