April 25, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jurnalis Diinjak dan Dijambak, PWI Kaltim Kecam Sikap “Polisi” di Samarinda

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Lima jurnalis di Samarinda mengaku menerima tindakan represif dari aparat kepolisan saat meliput aksi solidaritas di depan Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Sungai Kunjang, Kamis malam (8/10).

Aksi solidaritas yang dilakukan dengan menyalakan lilin di depan pagar Mapolresta Samarinda tersbut diikuti belasan aktivis atas penahanan 15 orang rekan-rekan mereka pasca demo menolak UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kaltim, beberapa jam sebelumnya. Adapun 5 wartawan yang mendapatkan tindakan represif itu yakni Samuel Gading (lensaborneo.id), Yuda Almeiro (idntimes.com), Apriskian Sunggu (Kalimantan TV), Mangir Titiantoro (Disway Kaltim) dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim).

Atas peristiwa itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalimantan Timur langsung bersikap. Sebagai sala satu organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers, Ketua PWI Kalimantan Timur, Endro S Efendi bersama Wakil Ketua PWI Bidang Pembelaan Wartawan menyampaikan empat pernyataan sikap.

“Apa yang dilakukan oknum aparat itu kepada lima jurnalis Samarinda merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.” Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam dalam Pasal 4 ayat (3),” Atas dasar itu, PWI Kaltim mengecam dan mengutuk tindakan represif aparat terhadap kerja jurnalistik saat meliput aksi solidaritas di depan Mapolresta Samarinda, Kamis malam (8/10),” bunyi pernyataan sikap pada poin pertama.

Selanjutnya, PWI Kaltim akan mengawal seluruh proses hukum yang akan diambil lima jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan tindakan represif oleh oknum aparat.

“Menyangkan peristiwa yang menghalang-halangi kerja jurnaslistik, jelas bahwa jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meminta Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda,” bunyi pernyataan PWI Kalimantan Timur yang beredar di kalangan jurnalis.

Lima jurnalis yang saat bertugas tersebut menerima tindaka represif dari aparat kepolisian saat aksi solidaritas dibubarkan polisi, Kamis malam (8/10/2020). Saat itulah jurnalis menerima intimidasi seperti dilarang mengambil gambar. Tidak hanya intimidasi secara verbal, dua orang wartawan juga mengalami kekerasan fisik, diinjak kakinya dan dijambak saat jurnalis tersebut merekam peristiwa pembubaran aksi solidaritas. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: