December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gubernur dan Jasa Rahaja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Simpang Rapak

BALIKPAPAN, KALPOSTONLINE | Pasca terjadinya kecelakan dan teridentifikasinya korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Rapak Balikpapan Utara, pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 wita pagi.  Dimana diketahui menelan korban 4 Orang meninggal dan 22 orang luka-luka.

PT. Jasa Raharja Cabang Kaltim menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Menyikapi hal tersebut Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, Ismiati selaku Kepala Bapenda Kaltim, Eva Yuliasta selaku Kepala PT Jasa Rahaja Cabang Kaltim menjenguk 9 (Sembilan) korban luka – luka di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Sabtu (22/1/2022).

Kedatangan orang nomor satu di Kaltim tersebut ingin melihat langsung kondisi para korban serta memastikan pihak Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Gubernur Isran Noor dan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto berbicara kepada para korban satu persatu dan percakapannya mengenai kondisi saat ini yang dirasakan.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Kaltim, Isran Noor juga turut menyerahkan secara simbolis Surat Jaminan Biaya Perawatan terhadap korban luka-luka kecelakan lalu lintas tersebut.

Adapun untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta  dan setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Untuk Korban meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli waris selambatnya 3X24 Jam. Jika didukung dengan kelengkapan data, maka santunan akan dilakukan dalam waktu 1X24 jam. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: