October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tiga Komisioner Diberhentikan, Puluhan Lainnya Diperingatkan

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dari 17 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi tiga penyelenggara Pemilu, yaitu Moris Cerulo, Awal Rahmadi dan Faisal Rahman. Moris Cerulo dan Awal Rahmadi merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua. Keduanya berstatus sebagai Teradu dalam empat perkara, yaitu 160-PKE-DKPP/VI/2019; 161-PKE-DKPP/VI/2019; 162-PKE-DKPP/VI/2019; dan 163-PKE-DKPP/VI/2019.

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi di KPU Mahulu Berlanjut

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Moris Cerulo Muabuai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapendan Teradu Awal Rahmadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis, Dr. Harjono sebagaimana tertulis dalam pers rilis DKPP.

Sedangkan Faisal Rahman merupakan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019 yang menjadi teradu pada perkara 172-PKE-DKPP/VII/2019. Saat putusan ini dibacakan, Faisal Rahman sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bangkalan.

“Menyatakan Teradu Faisal Rahman tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” ucap Harjono membacakan putusan 172-PKE-DKPP/VII/2019.

DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan untuk 19 penyelenggara Pemilu dan peringatan keras untuk 10 penyelenggara Pemilu. Selain puluhan sanksi di atas, DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi 47 penyelenggara Pemilu.

DKPP pun mengeluarkan ketetapan untuk satu perkara, yaitu 238-PKE-DKPP/VII/2019. Ketetapan ini dikeluarkan lantaran dicabutnya aduan oleh Pengadu sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. 17 perkara yang dibacakan putusan dan ketetapannya ini terdiri dari 81 Teradu yang terdiri dari 63 penyelenggara Pemilu dari KPU dan 18 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selaku Ketua Majelis yang didampingi empat Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati, Prof. Muhammad dan Prof. Teguh Prasetyo.(OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: