April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penyelidikan Dugaan Korupsi di KPU Mahulu Berlanjut

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Negeri Kutai Barat menegaskan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah tahun 2015 sebesar Rp30 miliar di KPU kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kaltim tetap dilanjutkan. Sehingga hal itu menampik kabar yang tersiar bahwa penyelidikan telah dihentikan.

“Tidak dihentikan, karena kemarin baru kordinasi lagi dengan ahlinya,” kata sumber di Kejaksaan Negeri Sendawar.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi dana hibah tahun 2015, sebesar Rp30 miliar di KPU kabupaten Mahakam Ulu. Dana sebesar itu di duga ada Laporan Pertangungjawaban (LPJ) fiktif. Penyidik pun menyakini menemukan oknum – oknum pelaku yang harus bertanggungjawab.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sendawar Indra SH, mengutarakan bahwa pihaknya masih mendalami.
“Kalau penetapan tersangka pastilah. Tapi yang harus bertanggungjawab ini masih didalami, ” jelas Indra.

Kejari Kutai Barat, belum lama ini menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015, yang ditujukan bagi KPU Mahakam Ulu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kasus itu sendiri, naik ke tingkat penyidikan sejak 16 Agustus 2018. Tidak kurang 30 saksi, diperiksa penyidik. Mulai dari komisioner dan sekretariat KPU Mahakam Ulu, komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur, hingga vendor atau pihak swasta.

“Bisa saya pastikan, kami menemukan pertanggungjawaban fiktif. Belum bisa soal angkanya, karena terus bergerak naik,” kata Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan.

Syarief menerangkan, pada Pilkada Mahakam Ulu tahun 2015 di bulan Januari, proses tahapan dikerjakan oleh KPU Provinsi Kaltim, lantaran belum adanya komisioner KPU Mahakam Ulu.

“Dua pihak yang kita mintai tanggung jawab, KPU Mahakam Ulu dan KPU Provinsi Kaltim. Siapa yang bertanggungjawab, siapa tersangkanya, dalam waktu dekat akan kita umumkan,” jelasnya.

Penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Rp30 miliar yang digunakan di medio Januari 2015-Juli 2016, memang memerlukan waktu cukup lama.

“Lama karena keterbatasan personil, kita menyisir Rp 30 miliar,” sebut Syarief.

Di Kejari Kutai Barat saat ini ada 19 pegawai jaksa dan Tata Usaha, yang menangani kasus pidana umum.
“Termasuk tangani kasus korupsi ada 5 jaksa. Maaf kalau dirasa kurang. Kita pastikan kasus ini terus jalan dengan pemeriksaan maraton sampai hari ini,” terang Syarief.(az/mdc/qr)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: