September 29, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Suwandi Mantan Anggota DPRD Kaltim Didakwa Korupsi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sudah jamak politisi di Kalimantan Timur yang mengkorupsi duit rakyat dan sudah dipenjara, kini kader Partai Golkar H Suwandi mantan anggota DPRD Kaltim periode tahun 2010 – 2014 telah menjadi terdakwa Korupsi, berkas perkaranya masuk Pengadilan Tipikor pada Selasa, 26 Januari 2021 dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

Suwandi sendiri sebetulnya masuk DPRD Kaltim menggantikan Muhammad Mardikansyah, hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.64-878 tahun 2010 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 02 November 2010.

Suwandi kabarnya terjerat kasus bantuan dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2014, dana hibah Rp1 miliar awalnya diberikan kepada Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill. Dari bantuan itu ternyata Suwandi diduga menerima ratusan juta dari lembaga itu. Hal ini terungkap dalam Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor saat Mashudi terdakwa korupsi selaku Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill, kasusnya telah di vonis.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaanya mengungkapkan,Suwandi selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kota Balikpapan provinsi Kaltim, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya“,

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaaan juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa, Foto copy autentikasi sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.64- 878 tahun 2010 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov.Kalimantan Timur tanggal 02 November 2010.
Foto copy pembukaan/perubahan rekening giro Bank BRI No Rek 1136-01-000219-30-2. Foto copy specimen Bank BRI No Rek 1136-01-000219-30-2. Foto copy pembukaan/perubahan rekening giro Bank BRI No Rek 1136-01-001545-50-2. Foto copy rekening koran giro Bank BRI No Rek 1136-01-000219-30-2. Foto copy rekening koran tabungan Bank BRI No Rek 1136-01-001545-50-2. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: