January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

SK Bupati Dibatalkan, Kursi Kades di Kota Bangun Diganjal Gugatan

Bupati Kukar Edi Damansyah saat melantik 40 Kades Zona Hulu di Balai Pertemuan Desa Liang Kecamatan Kota Bangun, Jumat (6/12/2019 (foto : Diskominfo Kukar)

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 557/SK-BUP/HK/2019, tanggal 6 Desember 2019, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kota Bangun II Kecamatan Kota Bangun, masa jabatan 2019–2025 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. SK Bupati tersebut berkaitan dengan pemberhentian Kepala Desa Kota Bangun II, M Taupan dan mengangkat Joko Purnomo sebagai Kades hasil pemilihan serentak.

Dengan gugatan itu, status Joko Purnomo atau kursi Kepala Desa Kota Bangun II masih akan ditentukan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Joko Purnomo merupakan kandidat kepala desa yang dinyatakan mengantongi suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pilkades serentak di Kutai Kartanegara pada 16 Oktober 2019, pilkades Kota Bangun II diikuti empat calon, mereka yakni Toto Hamdani nomor urut 1 dengan 18 suara, Sukma Wardani nomor urut 2 dengan 153 suara, Joko Purnomo nomor urut 3 dengan 544 suara dan Andik Prasetyo nomor urut 4 dengan 391 suara.

Atas hasil tersebut yang kemudian ditetapkan oleh bupati dengan mengangkat Joko Purnomo sebagai Kades. Sementara Andik Prasetyo mantan Sekretaris Desa Kota Bangun II yang juga calon kepala desa menggugat ke PTUN setelah sebelumnya melayangkan surat ke Camat Kota Bangun, Ketua DPRD hingga ke Bupati Kutai Kartanegara. Dalam gugatan ini, Bupati Kukar diwakili Kabag Hukumnya, Purnomo.

Bermula dari dugaan tindak pidana, dugaan kecurangan saat pemilihan hingga tidak adanya kejelasan pemahaman panitia dan saksi terhadap surat suara sah dan tidak. Menurut Majelis Hakim PTUN Samarinda yang terdiri dari Ayi Solehuddin sebagai Hakim Ketua Majelis, Tamado Dharmawan dan Febrina Permadi yang masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada 18 Mei 2020 dalam putusannya menyatakan, bila dihubungkan dengan pasal 59 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 huruf b di mana ketentuan tersebut hanya mensyaratkan surat suara yang sah hanya dicoblos pada salah satu nomor urut atau salah satu foto dan salah satu nama calon kepala desa, maka terhadap fakta hukum yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Kota Bangun II yang menyatakan surat suara yang tercoblos tembus vertikal tidak sah adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 tersebut.

Kantor Desa Kota Bangun II

Sehingga menurut Majelis Hakim penerbitan SK Bupati cacat hukum, karena bertentangan dengan norma prosedural sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. Pasal 41 ayat (5) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Pasal 59 huruf b Jo. Pasal 64 (3) Peraturan Bupati Kutai Kartanegara. Sebab Panitia Pemilihan Pilkades dan Ketua BPD tidak melaporkan telah terjadi adanya keberatan saat penghitungan suara dan tidak ada jeda waktu bagi para pihak untuk mengajukan keberatan. Sebab saat itu juga baik Panitia Pilkades Kota Bangun II dan BPD langsung membuat keputusan penetapan calon terpilih dan meneruskan kepada camat dan bupati.

Selain itu, sengketa dalam Pilkades Kota Bangun II menurut Majelis Hakim disebabakan adanya perbedaan penafsiran terhadap syarat surat suara sah dan surat suara yang tidak sah.

“Namun permasalahan dalam gugatan dikarenakan adanya perbedaan penafsiran surat suara sah dan surat suara yang tidak sah untuk itu Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kota Bangun II agar membuka kembali 358 surat suara yang tidak sah tersebut untuk dihitung kembali dan disesuaikan dengan peraturan khususnya Pasal 59 Perbup Nomor 10 Tahun 2019,” kata Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 03/G/2020/PTUN.SMD.

Majelis Hakim berkesimpulan, bupati selaku pihak tergugat dalam menerbitkan SK telah melanggar prosedur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. Pasal 41 ayat (5) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Pasal 59 huruf b Pasal 64 (3) Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2019 dan melanggar asas tertib penyelenggaraan negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilhan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dengan demikian, Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan membatalkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor :557/SK-BUP/HK/2019, tanggal 6 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kota Bangun II Kecamatan Kota Bangun, Masa Jabatan Tahun 2019-2025 serta Pemberhentian Penjabat Kepala Desa KotaBangun II. Mewajibkan bupati untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.

“Memerintahkan Tergugat melalui aparaturnya Badan Permusyawaratan Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk segera melaksanakan Penghitungan Ulang surat suara tidak sah Kepala Desa serentak periode 2019-2025 khusus TPS di Desa Kota Bangun II, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” putus Majelis Hakim dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, Senin, 11 Mei 2020.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim juga memerintahkan bupati untuk menerbitkan keputusan baru berdasarkan hasil penghitungan suara ulang.

Sebagai informasi, pelaksanaan pilkades di Kota Bangun II tidak dilaksanakan seperti pelaksanaan pemilu atau pilkada, khususnya terkait dengan penyediaan tempat pemungutan suara (TPS). Dalam pemilu legislatif, pilpres, atau pilkada, satu TPS akan melayani dua ratus sampai tiga ratus pemilih. Namun, dalam pelaksanaan Pilkades Kota Bangun II yang dimulai pukul 7 pagi sampai pukul 1 siang itu hanya menyediakan satu TPS untuk 1.726 pemilih. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: