June 6, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Akhirnya Kepala Desa di Anggana Divonis 5 Tahun 6 Bulan

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Fatkun Ali Nasir Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara yang didakwa korupsi APBDes 2017 senilai Rp589.943.294 harus menerima vonis banding dari Pengadilan Tinggi Kaltim. Melalui Putusan Nomor 1/PID-TPK/2020/PT.SMR tersebut, pengadilan tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 24 Oktober 2019, Nomor:15/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Smr.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020,” bunyi putusan oleh Majelis Hakim PT yang terdiri dari Agung Suradi, S.H. sebagai Ketua Majelis, Syamsul Edy, S.H., M.Hum dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mochamad Ilyas, S.H., M.H..masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dengan demikian terpidana Fatkun Ali Nasir  tetap dipidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga menghukum Fatkun Ali untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp392.542.733 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Fatkun Ali Nasir bersama Sekretaris Desa Sidomulyo Dedy Roliansyah telah menggunakan dana DD Tahap II TA 2016 , DD Tahun 2017, ADD Tahun 2017 untuk Keperluan pribadi dan di luar peruntukkannya.

Fatkun Ali yang sudah ditahan oleh penyidik pada 7 Januari 2019 lalu itu, melakukan rekayasa terhadap laporan pertanggungjawaban dimana pengeluaran yang dilaporkan lebih besar dari yang sebenarnya dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Akibatnya APB.Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Sidomulyo tekor dan tidak terlaksananya sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APB.Desa. Sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Alokasi Dana desa (ADD)

dan Dana Desa (DD) pada Desa Sidomulyo Kec. Anggana Kab. Kukar TA 2017 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim. Bahwa pencairan Dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama 2017 sebesar Rp1.873.516.294 dan telah digunakan sebesar Rp1.566.893.072. Namun, dalam rekening Koran BPD Kaltim Cabang Tenggarong Dana ADD desa Sidomulyo per 31 Desember 2017 saldonya tertulis Rp0,00 dan di kas bendahara hanya Rp220 ribu. Sehingga terjadi defisit kas sebesar Rp306.403.222. Adapun keuangan daerah atau negara dirugikan sebesar Rp589.943.294.

Fatkun Ali Nasir terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: