Profil Anggota DPRD Kaltim Disorot
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Profil wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim dapat dikenali melalui situs DPRD Kaltim. Karena di laman situs itu memuat profil anggota dewan guna dipublikasikan ke masyarakat. Jaringan Aktivis Akar Rumput (JANGKAR) mengkritisi gelar yang dipakai sejumlah anggota dewan karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Misalnya pada tahun 1993 ada Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 036/U/1993 Tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Beberapa gelar sarjana tidak dapat digunakan lagi karena sudah diganti, misal gelar Drs, Dra dan Ir. Dulu sebelum 1993 lulusan Tehnik bisa disebut Ir, tapi sejak aturan menteri itu terbit gelar Ir menjadi ST. Begitu juga dengan gelar sarjana Drs tidak digunakan lagi.
Lalu bagaimana jika ada oknum dewan yang masih menggunakan gelar sarjana lama sedangkan kelulusannya setelah tahun 1993?
Rusman Yakub Ketua Komisi IV DPRD Kaltim yang di profil anggota dewan sempat menggunakan gelar Drs namun juga menyematkan gelar Spd itu mengungkapkan, dirinya tidak pernah menggunakan gelar Drs.
“Saya tahu aturan dan saya tidak pernah menggunakan gelar Drs, saya selalu menggunakan Spd. Saya tantang kawan-kawan aktivis untuk meneliti rekam jejak pendidikan saya. Pendidikan dari SD sampai sarjana bukan abal-abal. Kalau di profil ada gelar Drs saya tidak tahu,” ujar Rusman sambil menyebut akan menyampaikan hal itu pada sekwan.
Tidak hanya itu, di profil anggota DPRD Kaltim Ir. Muhammad Adam yang menyebutkan lulusnya tahun 1995, ketika dikonfirmasi terkait dengan gelar sarjana Ir yang digunakannya, dia menjelaskan bahwa gelar Ir. merupakan ke khususan.
“Setiap gelar Ir wajib ambil pendidikan profesi insinyur di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh PII selama 1 semester, jika tetap ingin memakai gelar Ir kalau tidak ambil pendidikan makanya hanya boleh pakai gelar ST (sarjana Tehnik). Saya tiap tahun perpanjang KTA Insinyur, jadi masalahnya dimana,” jelas Adam melalui pesan whatsapp pada Kalpostonline Kamis (4/3/21) kemarin.
Namun, mengenai adanya Permendikbud Nomor 036/U/1993 Tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi yang mengatur soal gelar sarjana akademik, Adam mengutarakan, undang-undang lebih tinggi dari aturan menteri.
“Masa ini lebih tinggi dari permendikbud, peraturan harus dilihat UU yang khusus mengatur tentang gelar Ir. Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 tahun serta diregistrasi ulang setiap 5 tahun,” jelasnya lagi.
Sebagaimana ditulis media ini, Jaringan Aktivis Akar Rumput (JANGKAR) Kaltim mengkritisi profil anggota DPRD Kaltim yang menggunakan gelar akademik. (AZ/QR)