January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Meski Vonis Rendah dari Tuntutan, Tapi JPU Tak Banding

Abdul Faried, Kasipenkum Kejati Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Samarinda memvonis terdakwa Drs. Ardiansyah Asa selaku mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim. Majelis Hakim memvonis Ardiansyah dengan Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan 2 bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim pada Senin, 22 Febuari 2021.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ardiansyah dengan Pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Meski pun vonis itu lebih ringan dari tuntutan, namun Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi Samarinda. Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Kaltim yang sebelumnya menghubungi JPU (Zaenurofiq. SH) kasus tersebut. “Terhadap putusan itu jaksa menerima,” ujar Abdul Faried Kasipenkum Kejati Kaltim pada Kalpostonline melalui pesan whatsappnya, Kamis (4/3/2021).

Kasus korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan sirkuit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kota Samarinda dengan terdakwa Drs. Ardiansyah Asa selaku mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim. Melalui perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, Ardiansyah didakwa melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2012, Ardiansyah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran di PLTR Kutim untuk pembangunan sirkuit balap di Kecamatan Sangatta Utara, dan tanah yang dibebaskan merupakan tanah negara. Di mana, anggaran yang digelontorkan di APBD Kutim dalam 2 tahun, yakni pada 2010 dan 2012 sebesar Rp25 miliar. Sebelumnya, pihak kejaksaan pernah menyebutkan, sehubungan tanah yang dibebaskan adalah tanah milik negara, maka kegiatan pembebasan lahan itu total lost. Artinya, kerugian negara sebesar dana yang dikeluarkan. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: