Kajati Kaltim Persilakan Pers dan Masyarakat Melaporkan Dugaan Korupsi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman menegaskan kepada wartawan maupun masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Kaltim.
Ketakutan Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi tersebut karena bakal dijadikan saksi dalam kasus yang dilaporkan.
Menurut Kajati Kaltim yang dikonfirmasi kalpostonline.com diruang kerjanya menegaskan jangan takut melaporkan dugaan korupsi selama bukan fitnah.
“Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan melainkan keharusan. Whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya. Laporan itu lengkap data, bukan fitnah,” ujar Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman kepada kalpostonline.
Lanjutnya siapa saja boleh melaporkan dugaan korupsi asalkan benar dan lengkap data.
“Pers atau Masyarakat silahkan melaporkan kalau ada dugaan korupsi. Bisa langsung ke Saya langsung. Asalkan betul data ya, bukan fitnah,” ungkapnya seraya mempersilakan kepada Media untuk melaporkan jika ada temuan dugaan korupsi.
Diketahui Dalam mengajukan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan Yaitu Pengaduan harus disampaikan secara tertulis, Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas nama, alamat lengkap, pekerjaan, no telepon, fotokopi ktp, Kronologi dugaan tindak pidana korupsi. (QR)