April 26, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Terkait Pergantian Ketua DPRD, Akademisi Sebut Putusan MK Wajib Dilaksanakan

Roy Hendrayanto

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Berlarut-larutnya proses penggantian pimpinan (Ketua) DPRD, menurut Mahkamah Konstitusi (MK) akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalangan akademisi menilai putusan MK itu seharusnya menjadi salah satu poin penting untuk dasar hukum yang seharusnya dilaksanakan semua pihak terkait dengan pergantian pimpinan Dewan.

“Putusan MK bisa dilaksanakan dan wajib untuk dilaksanakan sepanjang administrasi sudah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik. Mengesampingkan gugatan-gugatan yang lain. Karena gugatan itu sudah di luar makna dari Undang-Undang Partai Politik,” kata Roy Hendrayanto yang merupakan pengajar di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Samarinda kepada Kalpostonline, Selasa (7/6/2022).

Ketika disinggung langkah yang perlu dilakukan oleh DPRD Kaltim terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Roy mengutarakan bahwa, dirinya tidak dapat mencampuri persoalan internal dewan. Namun, DPRD dapat menjalan putusan MK.

“Kalau keputusan DPRD ya melanjutkan saja, silakan ya kalau itu internalnya DPRD lah, saya tidak bisa mencampuri itu, tetapi posisi saya di sini itu mendudukan persoalan ini, kalau yang dilakukan DPRD itu monggo silakan, tidak ada konsekuensi hukum dalam menjalankan, karena sudah ada di putusan,” jelasnya lagi.

Dia juga menjelaskan bahwa, semua proses hukum terkait dengan pergantian Ketua DPRD Kaltim itu sudah dilaksanakan seperti adanya putusan Mahkamah Partai, kemudian putusan pengadilan negeri walau pun kasasinya dicabut.

Sebelumnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur meminta agar putusan Mahkamah konstitusi itu dihormati dan perlu secepatnya dilaksanakan pergantian pimpinan DPRD Kaltim.

“Sudah seharusnya segera dilaksanakan putusan MK agar tidak ngambang terlalu lama soal kepemimpinan DPRD Kaltim,” tegas Mukhasan Ajib pada Kalpostonline, Senin (6/6/2022) lalu. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: