January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tindak Lanjut Putusan MK, Pimpinan DPRD Kaltim Ekstra Hati-Hati

Muhammad Samsun

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pimpinan DPRD Kaltim bereaksi guna merespons salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diserahkan Fraksi Partai Golkar. Pimpinan dewan sendiri mengakui telah menerima salinan itu. Namun, pimpinan mengaku tidak berani mengambil sikap secara langsung karena putusan yang diambi lembaga legislatif bukan putusan perorang, tetapi putusan secara kelembagaan.

“Ya pimpinan ada terima surat dari Golkar terkait dengan salinan putusan Mahkamah Konstitusi, tentunya pimpinan akan pelajari kemudian akan dibawa dalam rapat pimpinan sebelum kita ambil keputusan,” jelas Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Senin (6/6/2022) dilantai 6 gedung DPRD Kaltim.

Politisi PDIP ini mengaskan bahwa, proses pergantian yang dilakukan untuk pimpinan dewan harus mengacu pada aturan perundangan, agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru dikemudian hari akibat keputusan yang terburu-buru.

“Kita harapkan semuanya legitimate, harapannya kita mengambil keputusan itu sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan, kita tidak mau juga mengambil keputusan yang terlalu gegabah dan menabrak undang undang kan jadi masalah juga buat kita, ini kan keputusan lembaga bukan keputusan perorangan,” pungkasnya.

Berlarut-larutnya proses penggantian pimpinan DPRD, menurut MK akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Dengan demikian, meskipun pada dasarnya baik petitum Pemohon maupun pendapat Mahkamah terdapat kesamaan dalam hal frasa dimaksud, harus dimaknai agar tetap konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun demikian, Mahkamah memiliki perbedaan dalam merumuskan syarat konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tegas Saldi.

Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Hasanuddin. Mahkamah menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: