Duit di Rekening Nasabah Berkurang Miliaran, Bankaltimtara Digugat

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Cabang Utama Samarinda digugat oleh nasabahnya yang bernama Muhammad Jamil Haji Jamri. Gugatan yang didaftarkan Senin, 14 Desember 2020 lalu dengan Nomor Perkara 183/Pdt.G/2020/PN Smr terjadi karena uang direkening milik Muhammad Jamil berkurang.
Dia didampingi tiga kuasa hukum yaitu Okki Faisal, Sudirman Naibaho, S.H dan Muhammad Noor Shahib,S.H. Dalam Petitumnya meminta hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menetapkan Penggugat adalah nasabah PT. BPD Kaltim Kaltara Cabang Utama Samarinda (Ic.Tergugat) yang semula bernama : Bank BPD Kaltim (Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur) sebagai Pemilik rekening nomor 0012176554 atas nama Muhammad Jamil Haji Jamri yang beralamat di Dusun Susukan RT/RW : 003/001, Kelurahan/Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur adalah Nomor Rekening milik Penggugat.
Menetapkan saldo di rekening nomor 0012176554 atas nama Muhammad Jamil Haji Jamri yang beralamat di Dusun Susukan RT/RW : 003/001, Kelurahan/Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur tertanggal 6 Juli 2010 adalah sebesar Rp. 2.100.203.495,17. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang mengambil atau memindahkan dan menghilangkan uang tabungan pokok milik Penggugat di dalam rekening nomor 0012176554 atas nama Muhammad Jamil Haji Jamri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat dan atau kuasanya yang dilakukan Tergugat sejak tanggal 24 Juni 2010 sebesar Rp2 miliar, kemudian pada 6 Juli 2010 pendebetan sebesar Rp2 miliar tersebut dikoreksi, diretur angsuran dan dikreditkan kembali oleh Tergugat ke rekening Penggugat, dan pada 6 Juli 2010 sebesar Rp148.654.970,75 sebanyak 13 kali dan sebesar Rp67.485.380,25, dan selanjutnya pada 13 Oktober 2010 sebesar Rp100 juta sehingga totalnya menjadi Rp2,1 miliar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang tabungan pokok Penggugat dengan tanpa syarat dan dalam keadaan riil kepada Penggugat sebesar Rp2,1 miliar; Menghukum Tergugat untuk membayar bunga tabungan pokok sebesar 6% per tahun dari Rp2,1 miliar selama 10 tahun terhitung sejak 6 Juli 2010 sampai dengan Desember 2020, dengan perhitungan 6% x Rp. 2.100.000.000,- x 10 tahun = Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan pemanfaatan dari uang tabungan yang disimpan penggugat sebesar 6% per tahun dari Rp 2,1 miliar selama 10 tahun terhitung sejak 6 Juli 2010 sampai dengan Desember 2020, dengan perhitungan 6% x Rp. 2.100.000.000,- x 10 tahun = Rp. 1.260.000.000; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000 per-hari jika lalai menjalankan putusan ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorrbaat bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pada sidang, Senin 25 Januari 2021 dipimpin hakim tunggal Joni Kondolele,SH, MM , yang dihadiri kuasa hukum penggugat Okki Faisal, SH. sementara pihak Bankaltimtara diwakili Ivan Kusnandar . Saat itu kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi.
Secara terpisah humas Bankaltimtara Rusdianoor ketika dikonfirmasi terkait dengan persoalan itu belum memberikan penjelasan lebih jauh. (AZ/QR)