Terpidana H Zainal Muttaqin di Jemput dan di Eksekusi Kejari Balikpapan

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pada hari Rabu 02 Oktober 2024 Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan H. Zainal Muttaqin tindak pidana Penggelapan dalam pekerjaan. Kemudian pada hari Kamis, 03 Oktober 2024 Terpidana H. Zainal Muttaqin dibawa dari Jakarta menuju Kejaksaan Negeri Balikpapan dengan menggunakan Pesawat untuk dieksekusi di Rutan Kelas II A Kota Balikpapan.
Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 bertempat di Jl. Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan penangkapan DPO asal Kejaksaan Negeri Balikpapan atas nama H. Zainal Muttaqin Tempat Lahir Surabaya, Umur 62 Tahun atau lahir
15 Juni 1961, Jenis Kelamin Laki – Laki,Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Alamat Rumah : Jl. MT. Haryono perim Wika A-4/21 RT 16 Gunung Samarinda Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Pekerjaan Wiraswasta dengan Pendidikan Terakhir Stara I
Setelah berhasil diamankan oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung, Terpidana dititip Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya dijemput oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Balikpapan, HANDAYA,SH.MH dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan YUDI ARIANTO TRI SANTOSA, SH.MH. berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor : PRINT – 20 / O. 4. 10/ Eoh. 3/ 09/ 2024 tanggal 02 Oktober 2024.

” Sesampai terpidana H. Zainal muttaqin di Kota Balikpapan kemudian dieksekusi di Rutan Kelas IIA Kota Balikpapan guna menjalankan pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 623/K/PID/2024 Tanggal 25 Juni 2024 selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” jelas Toni Yuswanto SH.MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam siaran pers yang diterima Kalpostonline.com Jum’at (4/10/2024)
Adapun kasus Posisi Terpidana H. Zainal muttaqin adalah Terpidana melakukan tindak pidana Penggelapan dalam pekerjaan, bahwa terpidana H.Zainal Muttaqin sejak hari kamis tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu ketika terpidana H. Zainal Muttaqin menjabat wakil komisaris utama di PT. Duta Manuntung yang terletak di jalan sokarno hatta di km 3,5 Balikpapan Utara, kota balikpapan Kalimantan Timur (sebagaimana akta pendirian no 26 tahun 1989 yang dibuat dinotaris Abdul Wahab , SH. Dengan legalitas NIB 9120104381243 Yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal satu pintu terpadu kota balikpapan atau setidaknya pada suatu tempat sebagaimana pasal 84 ayat 2 (dua) KUHAP.
” Selama proses penjemputan dan eksekusi terpidana bersikap koperatif sehingga dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Toni (AZ/QR).