December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Proyek Smelter di Sanga Sanga, Alih Fungsi HGB Berpotensi Pelanggaran Hukum

Pembangunan smelter di Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur memiliki aset berupa tanah di Sanga – Sanga pendingin Kutai Kartanegara, tanah itu kemudian dimanfaatkan oleh PT. Nytayasa Prima dengaan status Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu rencananya membangun pabrik kertas. Namun hingga hari ini pabrik itu belum juga dibangun, bahkan kini justru muncul proyek pembangunan smelter oleh PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI). Pimpinan komisi I DPRD Kaltim menilai bahwa PT.Ntyasa sudah melakukan wanprestasi kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur saat melakukan perjanjian kerjasama.

“Kita rapat sekitar 3 minggu lalu ada Komisi I dan II, asetnya pemprov ada di Pendingin itu, kan kerja samanya dengan PT. Ntyasa Prima. Nah dalam perjalanannya PT. Ntyasa sebenarnya wanprestasi karena kerja sama dengan pemprov adalah HGB, faktanya tidak pernah membangun. Ini pelanggaran karena di aturan kerja samanya bangunan dan PT. Ntyasa tidak membangun,” kata Baharuddin Demmu Ketua Komisi I pada Kalpostonline, Selasa (27/12/2022) di gedung E DPRD Kaltim.

Politisi senior Partai Amanat Nasional ini mendesak pemprov Kaltim untuk bersikap tegas terkait dengan perjanjian yang kini sudah beralih fungsi HGB nya dan persoalan ini harus dibuka ke masyarakat secara transparan.

“Kami heran, pemprov harusnya tegas membuka ke publik karena ini aset pemprov, tiba-tiba saat ini ada pembangunan smelter. Kerja samanya seperti apa, PT. Ntyasa tidak oleh semena-mena membuat kerja sama membangun smelter. Seharusnya ke pemprov, kan PT. Ntyasa ini mau habis 2023. Jangan sampai PT. Ntyasa melakukan bisnis to bisnis dengan perusahaan menggunakan aset pemprov. Kalau itu terjadi harusnya BPKAD dan biro hukum tidak boleh diam dan harus memanggil untuk mengurai sebenarnya bentuk kerja sama apa dan pemprov dapat apa dari pembangunan smelter itu,” jelas mantan aktivis Jatam ini.

Baharuddin Demu berharap pemprov harusnya belajar dan jangan membiarkan orang untuk melanggar.

“Kalau tidak ada amdal jangan dulu bekerja dan pemerintah harus menertibkan dari sisi itu, silakan jalan tapi penuhi dulu semua persyaratan,” kata Bahar yang juga meminta Komisi I, II dan IV duduk bersama membahas itu.

Komsi II DPRD Kaltim justru menemukan fakta baru dari hasil sidak dilapangan Selasa (6/12/22), salah satu temuan itu adalah beralihnya fungsi HGB dari PT. Ntyasa Prima ke PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI).

“Di lapangan kita temukan faktanya tanah itu milik pemprov yang HGB nya milik PT. Ntyasa , ini harus kita dalami karena perjanjinya berakhir 2023. Ketika dibangun smelter otomatis terjadi alih fungsi dan itu kita dalami aturan mainya seperti apa. Kalau menyalahi aturan, tentu DPRD bersikap,” kata Nidya Listiono Ketua Komisi I pada media ini.

Ketua AMPG Kaltim ini menegaskan, bahwa DPRD Kaltim akan memanggil kedua perusahaan itu untuk meminta penjelasan terkait pengalih fungsian HGB dan persoalan lainya.

“DPRD menggandeng Komisi I dan komisi lainya untuk memanggil PT. Fero dan PT. Ntyasa. Pemerintah juga harus menjelaskan, mengapa belum berakhir masa perjanjian sudah beralih fungsi. Dulu kalau tidak salah untuk pabrik kertas dan kini dibangun smelter. Kita tidak menghambat investasi, tapi kita ingin clean and clear proses perzinan dan seterusnya untuk kepentingan pemprov dan memaksimalkan peran pemda,” katanya. (AZ/AK)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: