February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemprov Kaltim Tegaskan PT. Nytayasa Pemilik HGB di Proyek Smelter

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono (kiri) dan Mashari Rais menunjuk aset Pemprov Kaltim yang digunakan untuk pembangunan smelter di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aset Pemerintah Provinsi Kaltim di desa Pendingin Kecamatan Sanga – Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara digunakan PT. Nytayasa Prima (PT. NP). Tanah tersebut telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 3.391.685 meter persegi. Untuk HPL 01 terbit HGB dengan luas 2.867.237 meter persegi dan HGB berakhir tahun 2023. Kemudian HPL 09 terbit HGB dengan luas 524.448 meter persegi dan HGB akan berakhir 2028.

Pihak BPKAD Provinsi Kaltim menjelaskan bahwa, tanah yang kini di atasnya tengah dibangun smelter merupakan aset pemerintah provinsi, dengan pemilik HGB adalah PT. Ntyasa Prima.

“HPL (milik) pemprov, HGB atas nama PT. Ntyasa tanah pemprov ada sertifikatnya,” jelas Abdul Munif dari BPKAD Kaltim ketika menjawab pertanyaan Ely Hartati Rasyid anggota Komisi II DPRD Kaltim disela-sela sidak proyek smelter di Desa Pendingin, Senin (26/12/22).

Sementara keberadaan PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang kini sedang membangun proyek smelter menjadi sorotan banyak pihak, terutama DPRD Kaltim. Hal itu cukup beralasan, karena pemilik HGB lahan itu adalah PT. Ntyasa Prima.

“Kalau gitu mana dong HGB yang bangun sekarang?” kata M. Udin singkat saat berbincang dengan media ini. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: