January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

DPMPTSP Kaltim Tak Pegang Dokumen Proyek Smelter Sanga-Sanga

Andi Agustina dan Nidya Listiono saat di lokasi smelter Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.

SAMARINDa, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di DPRD Kaltim terus mendalami pembangunan proyek smelter di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. Pemerintah Provinsi Kaltim mengaku hanya membantu pada saat pengurusan pembangunan instalasi PLN. Pengakuan itu disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

“Awalnya saja pada saat pembangunan listrik kami fasilitasi pengurusanya, kita beritahu bahwa izin selanjutnya ada semua di pusat,” kata Kabid Bidang Perizinan DPMPTSP Kaltim Andi Agustina menjawab pertanyaan Nidya Listiono Ketua Komisi II DPRD Kaltim di lokasi sidak proyek smelter.

Agustina juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menerbitkan perizinan prinsip terkait pembangunan proyek smelter tersebut, dan pemerintah provinsi tidak memiliki dokumen terkait dengan proyek yang bersumber dari dana Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut. Namun diakuinya ada peran DPMPTSP kabupaten-kota.

“Gak ada lagi izin prinsip, sekarang diganti TBG di DPMPTSP kota,” katanya.

Aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin Kecamatan Sanga – Sanga digunakan PT. Nytayasa Prima (PT. NP). Tanah tersebut telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 3.391.685 meter persegi. Untuk HPL 01 terbit HGB dengan luas 2.867.237 meter persegi dan HGB berakhir tahun 2023. Kemudian HPL 09 terbit HGB dengan luas 524.448 meter persegi dan HGB akan berakhir 2028. Pihak BPKAD Provinsi Kaltim menjelaskan bahwa, tanah yang kini di atasnya tengah dibangun smelter merupakan aset pemerintah provinsi, dengan pemilik HGB adalah PT. Ntyasa Prima.

“HPL (milik) pemprov, HGB atas nama PT. Ntyasa tanah pemprov ada sertifikatnya,” jelas Abdul Munif dari BPKAD Kaltim ketika menjawab pertanyaan Ely Hartati Rasyid anggota Komisi II DPRD Kaltim disela-sela sidak proyek smelter di Desa Pendingin, Senin (26/12/22).

Para wakil rakyat pun meradang ketika mengetahui HGB di proyek smelter itu ternyata tidak dimiliki oleh PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI). Pimpinan Komisi I DPRD Kaltim menilai bahwa, PT. Ntyasa sudah melakukan wanprestasi kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur saat melakukan perjanjian kerjasama.

“Kita rapat sekitar 3 minggu lalu ada Komisi I dan II, asetnya pemprov ada di Pendingin itu, kan kerja samanya dengan PT. Ntyasa Prima. Nah dalam perjalanannya PT. Ntyasa sebenarnya wanprestasi karena kerja sama dengan pemprov adalah HGB, faktanya tidak pernah membangun. Ini pelanggaran karena di aturan kerja samanya bangunan dan PT. Ntyasa tidak membangun,” kata Baharuddin Demmu Ketua Komisi I pada Kalpostonline, Selasa (27/12/22) di gedung E DPRD Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: