Saat Pengecekan di Lapangan, Amiruddin : BPN dan PUPR tidak hadir, mereka tahu melakukan kesalahan

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim Selasa (15//2023) bersama Ernawati dan H.Maskuni CS dengan Amiruddin Lindrang dan pihak lainnya melakukan pengecekan dilokasi sengketa tanah jalan tol Balikpapan Samarinda. Namun saat itu pihak BPN dan PUPR tidak hadir dilokasi, ketidakhadiran kedua instansi tersebut dinilai Amiruddin Lindrang, karena sudah mengetahui kekeliruanya dalam melakukan verifikasi.
“Jelas jelas tanahnya di luar areal yang di bebaskan, Ernawati tidak pernah membeli tanah di areal pembebasan lahan PUPR untuk fasilitas tol . Tanah itu di peroleh dari almarhum suaminya Hamka yang anak H.Makka. Makka membeli lahan dari Darsan, dalam peninjauan lapangan Darsan hadir dan menyampaikan bahwa lahan yang dibebaskan bukan tanah dia,tapi tanah Amiruddin Lindrang dan dari peta sentuh tanahku dan aplikasi yang di buka pada saat pengunjungan lapangan terlihat jelas lokasi lahan yang di klaim Ernawati sebagai lahannya berada di luar areal yang dibebaskan. Sayangnya pihak BPN dan PUPR tidak hadir, mereka sebenarnya tahu kalau sudah melakukan kesalahan dalam verifikasi lahan ,makanya tidak ada yang berani hadir. Sedangkan dalam cek lapangan Ernawati dan Maskuni tidak bisa menunjukan segel asli, karena mamang mereka tidak memilikinya.Saya telah memperlihatkan segel asli pada saat peninjauan lapangan” kata Amiruddin Lindrang pada media ini Senin (4/9/2023) melalui pesan percakapan whatsapp.
Menurut Amiruddin, seharusnya DPRD Kaltim memastikan kehadiran BPN dan PUPR, disamping itu DPRD juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak aparat keamanan untuk mengantisipasi adanya persoalan kantibmas.
” Harusnya DPRD memastikan BPN dan PUPR hadir dalam cek lapangan, karena mereka yang memiliki kapasitas untuk meninjau tanah kepemilikan, dan sebaiknya DPRD juga berkoordinasi dengan Polsek setempat sebelum cek lapangan, agar jangan lagi ada aksi premanisme dan kawal mengawal pakai ormas seperti yang dilakukan kemarin,” katanya lagi
Amiruddin juga menjelaskan pada media ini bahwa gambar yang ditunjukan Ernawati sama dengan yang terlihat diaplikasi.
“Bahkan gambar yang terlihat di aplikasi sama dengan copy segel yang ditunjukan Ernawati,bahwa areal itu di luar areal yang di sengketakan. Bahwa segel yang di beli H.Makka dengan Darsan sudah berubah menjadi SHGB nomor 8459 dan 8469, sedangkan tanah H.Makka sudah sertifikat dengan nomor 1497. Bila nomor 2 SHGB ini di masukan dalam aplikasi sentuh tanahku maka semua berada di luar areal yang disengketakan, yang selalu disampaikan Ernawati di lapanga adalah tanah sisa dari 3 SHGB tersebut, padahal semua segel sudah termuat dalam SHGB tersebut sesuai luas.Bahkan ada pernyataan dari ahli waris Makka bahwa tanah waris mereka tidak terkena pembebasan lahan PUPR” jelas Amiruddin Lindrang.
Sebagaimana diketahui PUPR dan BPN sendiri pernah menyampaikan dalam RDP bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang sudah berjalan, mulai dari Pengadilan Negeri di Balikpapan Hingga Putusan Pengadilan Tinggi di Samarinda. (AZ)