Fraksi Partai Golkar Minta Anak Perusda MBS di audit BPKP

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) merupakan perusahaan yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan didirikan tanggal 5 Januari 1996 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang menjalankan usaha-usaha di bidang pariwisata, transportasi dan jasa umum lainnya dalam arti yang seluas-luasnya dengan modal dasar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) yang seluruhnya merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per lembar.
Selanjutnya perda ini sudah dilakukan perubahan, pada 21 Juni tahun 2004 menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2004 yang menjalankan usaha-usaha Transportasi, Pariwisata dan Jasa Umum lainnya dengan modal dasar perusahaan adalah sebesar Rp. 32.500.000.000,- (Tiga Puluh Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang seluruhnya merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan yang terdiri dari 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta) per lembar saham yang dibelanjakan seluruhnya dalam bentuk pesawat dan sparepart pendukungnya.
Kemudian ada lagi perubahan perda pada 15 Desember 2008 menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2008 yang menjalankan usaha-usaha Transportasi, Pariwisata dan Jasa Umum lainnya dengan perubahan modal dasar menjadi Rp. 3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) dengan modal disetor Rp. 201.267.977.199,- (Dua Ratus Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
Perusda MBS memiliki sekira 12 anak perusahaan, anak perusahaan ini menjadi sorotan Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ke pemerintah yang mengusulkan perubahaan status perusda menjadi Perseroan Terbatas (PT). Anak perusahaan perusda ini diminta Fraksi Golkar untuk diaudit oleh BPKP
“Terkait dengan perusda MBS yang memiliki sepuluh lebih anak perusahaan, fraksi Partai Golkar meminta kepada pemerintah provinsi untuk mengevaluasi eksistensi anak perusahaan tersebut melalui audit investigasi oleh BPKP, hal ini perlu dilakukan sebagai dasar pengembalian kebijakan kelangsungan operasional anak perusahaan tersebut,”Kata Nidya Listiyono sekretaris Fraksi Partai Golkar membacakan pandangan Umum Fraksi.
Bendahara Umum DPD Partai Golkar Kaltim ini juga mendesak agar pemerintah provinsi untuk memaksimalkan pengawasan dan memfungsikan dewan komisaris.
“Fraksi Partai Golkar juga meminta pemerintah provinsi sebagai pemegang saham perusahaan harus bertanggungjawab dan melakukan peran dengan sebaik baiknya dalam hal pengawasan dan pengendalian tugas, fungsi dan kewenanganya yang melekat berdasarkan aturan yang berlaku. fungsi dewan komisaris perlu dioptimalkan,”tegas ketua Nidya yang juga ketua paguyupan Ika Pakarti Samarinda.
Secara terpisah direktur Utama Perusda MBS menyatakan siapannya menyerahkan data yang diminta auditor dalam melakukan tugas pemeriksaan.
” Tentu kami siap diaudit, kami juga siap akan menyiapkan data data yang diminta BPKP. Bagaimana nantinya, kita ikuti prosesnya,” kata Direktur Utama PD MBS Aji Mohammad Abidharta Hakim pada media ini usai paripurna DPRD Kaltim. (AZ)