RDP Hanya Berlangsung 10 Menit Bubar, LHP 21 IUP Belum Diserahkan, Pansus Peringatkan Inspektorat

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rapat Dengan Pendapat (RDP) Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim bersama dengan jajaran pemerintan provinsi Kaltim yang dilaksanakan di lantai I gedung E DPRD Kaltim tidak berjalan mulus, bahkan rapat hanya berlangsung sekitar 10 menit. Pansus tidak melanjutkan rapat karena sekdaprov dan sejumlah kepala dinas tidak menghadiri RDP dan hanya diwakilkan ke Kasi atau staf.
“Saya kira rapat tidak perlu dilanjutkan, karena sekda dan kepala dinas yang kita undang tidak hadir. Paling kalau dilanjutkan itu-itu juga yang dibahas,” kata Sutomo Jabir anggota Pansus.
Hal senada juga disampaikan anggota pansus lainya seperti Abdul Kadir Tappa dan Agus Aras. Sebelum menutup rapat, Muhammad Udin Wakil Ketua Pansus meminta kepada inspektorat untuk menyerahkan LHP yang sudah diserahkan kepada Polda Kaltim.
“Kami minta LHP kasus IUP 21 yang sudah diserahkan ke polda dapat pula diberikan kepada pansus, kami sudah meminta itu, mengapa inspektorat tidak memberikan itu kepada pansus. Kami pansus bisa keras jika inspektorat tetap tidak memeberikan kepada pansus dengan alasan yang tidak jelas,” kata Muhammad Udin.
Pihak inspektorat Kaltim yang diwakili auditornya menjelaskan, pihaknya belum bisa menyerahkan LHP itu karena belum ditandatangani oleh Gubernur Isran Noor. Namun demikian, ia berjanji akan menyampaikan hal itu kepada kepala inspektorat. Pansus memahami ketidakhadiran Sekdaprov Sri Wahyuni dan sejumlah kepala dinas, karena mengikuti kegiatan gubernur bersama dengan Presiden Joko Widodo. Namun yang menjadi perhatian Pansus adanya kesan kurang menghargai dari inspektorat terhadap pansus yang bekerja untuk mengetahui lebih dalam terkait kasus 21 IUP palsu yang didalamnya ada tanda tangan orang nomor 1 diperintahan provinsi Kaltim.
“Kami sudah meminta secara kelembagaan tapi tidak diberikan, Polda Kaltim sudah diberi LHP inspektorat terkait 21 IUP palsu, di situ ada tanda tangan gubernur, begitu juga dengan surat pengantarnya. Mengapa pansus tidak diberi sedangkan polda diberi, ada apa dengan Inspektorat?” tegas M Udin kepada media ini usai RDP.
Sebagaimana ditulis media ini, kalangan Akademisi, Praktisi Hukum, Aktivis pengiat anti korupsi dan sejumlah politisi mempertanyakan tidak aktifnya gubernur Kaltim Isran Noor untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan dirinya ke pihak kepolisian, hal itu penting dilakukan untuk menjaga nama baiknya secara pribadi dan menjaga wibawa pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Kasus 21 IUP palsu yang kini telah menjadi perhatian pemerintah pusat dan secara nasional, kasus ini seperti tidak akan terbongkar, jika proses permohonan data MODI, MOMS, dan ePNBP dilakukan dengan cara yang lazim dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu dengan mengirim permohonan itu dalam bentuk per satu IUP. Terbongkar 21 palsu ini juga karena pelaku mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok.
Misalnya saja permohonan pertama melalui surat gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Disurat pengantar gubernur itu tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Kemudian surat pengantar gubernur ke dua Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, hanya dalam hitungan 7 hari surat gubernur yang keduanya palsu itu meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE.
Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada 4 Juli 2022, dengan terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar gubernur Kaltim tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
“Konfirmasi Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP, yang berisi meminta konfirmasi atas keabsahan data Izin Usaha Pertambangan yang disampaikan melalui surat Gubernur Nomor : 5503/4938/B.Ek dan Nomor : 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021,” tulis surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara. (AZ)