February 10, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Puluhan Miliar Rupiah Duit Reklamasi Masih di Giro, Agus: Siapa yang Dulu Membuka Rekening Itu? Nah Itu Mungkin Tugasnya

Ketua BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur mengakui adanya temuan 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif dan meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi atau penutupan void. Kemudian 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi.

Hal itu disampaikan Ketua BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menjawab pertanyaan Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin ketika pansus bertemu dengan Pimpinan BPK dan jajaran di ruang rapat BPK RI di Samarinda.

“Nah, tadi disebut 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. Tetapi masih ada jaminan, nah masih ada uangnya pak,” jelas Agus Priyono kepada M. Udin dan anggota pansus Sutomo Jabir, Amiruddin, Mimi Meriami BR Pane dan Abdul Kadir Tappa, Selasa (21/2/23).

Sebagaimana diketahui pemerintah provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di propinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 triliun diserahkan ke Kementrian ESDM. Meski pun sudah disetor, namun masih ada dana yang tersisa puluhan miliar di bank. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim menguraikan kepada Pansus bahwa semua jamrek dan pasca tambang sudah disetor ke pusat, namun masih ada yang belum dalam bentuk giro.

“Untuk posisi terkini kecuali yang giro sudah diserahkan ke kementerian ESDM Sehingga untuk mengetahui tinggal Giro yang diatasnamakan bupati/walikota dengan pihak ketiga yang belum diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Sudah ada kordinasi antara pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM, bahkan ada kesepakatan silakan kabupaten/kota untuk menyetor ke pemerintah pusat,” jelas Agus.

Dia juga menyebut adanya kendala dari pemerintah provinsi terkait dengan pencairan dana di Giro karena ada peraturan perbankan yang harus dipatuhi, terutama terkait yang membuka rekening dan persyaratan pencairan.

“Ketika provinsi meminta kepada pihak bank, kan ada ketentuan di perbank itu, yang minta itu ya harus minta, ya yang buka rekening, kan seperti itu.Jadi Kalau misalnya orang lain yang membuka tidak ada surat kuasa itu kan pelanggaran disisi perbankan,” jelasnya yang juga sempat menyebut angka Rp80 miliar di Giro.

Sehingga untuk mengetahui tinggal giro yang ada diatasnamakan bupati/walikota yang belum diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Sudah ada kordinasi antara pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM, bahkan ada kesepakatan silakan kabupaten/kota untuk langsung menyetor ke pemerintah pusat.

“Tapi lagi-lagi ada ada kendala, diposisi pihak bank itu belum bisa membuka ini karena permintaan pemilik rekening. Pertanyaan selanjutnya siapa yang dulu membuka rekening itu, nah itu mungkin tugasnya pansus,” katanya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: