PT. PHM Bantah Serobot Lahan Warga, Komisi I Pegang Bukti Milik Hamsyah
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan migas PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) membantah menyerobot lahan milik warga Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pihak PT. PHM menceritakan bahwa, dalam kompensasi investasi tambak, PT. PHM tidak menggunakan UU No. 2 Tahun 2012, sebab undang-undang ini diberlakukan untuk lahan non KBK dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Kutai Kartanegara yang mengarahkan menggunakan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 48 Tahun 2015.
“Lahan Pak Hamsyah sebenarnya telah masuk dalam usulan kompensasi IPPKH yang diajukan oleh PT. PHM, namun tidak menemui titik temu nilai atau harga kompensasi. PT. PHM merujuk kepada nilai atau harga kompensasi yang ditetapkan oleh Tim Terpadu Pemkab Kutai Kartanegara berdasarkan Perbup Kutai Kartanegara No. 48 Tahun 2015. Sedangkan Pak Hamsyah menggunakan dasar perhitungan lain yang cukup tinggi nilainya,” terang Hidayatullah dari PHM yang didampingi Frans Alexander A.H selaku communication and relation.
Lanjut Hidayatullah, dikarenakan tidak ada titik temu kesepakatan nilai kompensasi lahan, maka alur pipa PT. PHM yang sebelumnya direncanakan dipasang melalui lahan Hamsyah akhirnya dialihkan ke lahan lain. Sehingga 2 kompensasi terhadap lahan Hamsyah dihentikan oleh PT PHM. Kompensasi investasi tambak yang dilakukan PT. PHM di sekitar lokasi yang dipersoalkan tidak dipengaruhi status sertifikat hak milik atau tidak, tetapi berbasis luasan tambak aktif yang nilainya berbeda dengan tambak non aklil.
“PT. PHM sudah memberikan kompensasi investasi tambak H. Bennu yang diterimakan oleh Bu Fitri (Anak H. Bennu) yang di dalamnya sudah termasuk nilai kompensasi lahan yang sertifikatnya dipegang Pak Hamsyah. PT PHM memiliki dokumen Surat Pernyataan dan Berita Acara,” jelas Hidayatullah.
Menurut Hidayatullah, seluruh lahan yang digarap oleh PT. PHM telah dibebaskan dan diberikan kompensasi sesuai hasil verifikasi Tim Terpadu yang dibentuk Pemkab Kutai Kartanegara. Apabila PT. PHM dianggap melanggar hukum, PT.PHM siap dilaporkan ke penegak hukum untuk diperiksa.
“Penerbitan sertifikat hak milik di dalam wilayah KBK yang dimiliki Pak Hamsyah menjadi kewenangan ATR atau BPN yang perlu diminta penjelasan status penerbitannya. Per tanggal 12 Desember 2022, PT PHM sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Kaltim,” ungkap Hidayatullah.
Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan tak begitu saja menerima penjelasan pihak PHM. Komisi I pun meminta agar semua penjelasan yang disampaikan PT. PHM dengan data yang ada dapat diserahkan ke Komisi I, termasuk bukti laporan PT. PHM ke Polda Kaltim. Rapat tersebut dipimpin Ketua komisi I Baharuddin Demmu, anggota komisi Jahidin, Muhammad Udin dan Rima Hartati Ferdian.
Di sisi lain Komisi I telah terlebih dahulu menerima dokumen atau data tanah milik warga dalam kasus itu seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), ada bukti pembayaran PBB, kwitansi bukti pembelian rimpang atau tambak. Komisi I akan mengagendakan cek ke lapangan terkait penjelasan pihak perusahaan dan penjelasan warga. (AZ)