PKN Desak Kepala DPMPTSP Kaltim Melapor ke Polisi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan tidak akan melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga menggunakan nama dan tanda tangan dirinya. Sikap gubernur ini menuai kritikan dan kecurigaan karena surat yang di duga palsu itu terkait dengan 22 perusahaan yang diusulkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI agar diaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Namun yang menarik dari 2 surat itu ada 1 surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 untuk 14 perusahaan yang menyebutkan, berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa sebelum terbit surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 1481/30.01/DJB/2020 Tanggal 08 Desember 2020 telah masuk permohonan pertambangan batubara kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Puguh Hardjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi terkait dengan surat itu belum bersedia memberikan tanggapan tanpa memberikan alasan .
“Sementara saya no comment untuk hal ini pak,” katanya Puguh kepada Kalpostonline, Kamis (3/2/2022) Lalu.
Secara terpisah aktivis penggiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM Peduli Kekayaan Negara (PKN) Kaltim meminta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim untuk segera melaporkan dugaan pemalsuan surat gubernur itu ke aparat penegak Hukum.
“Bila gubernur belum melapor , ya kadis DPMPTSP yang lapor polisi karena dinas investasi itu di sebut juga dalam surat itu. Jika pihak DPMPTSP tidak melapor maka wajar kita bertanya ada apa, Kita juga patut menduga ada pembiaran dalam kasus itu,” tegas Achmad Basori ketua PKN Kaltim pada Kalpostonline melalui ponselnya Selasa (5/7/22).
Dia menegaskan bahwa PKN sangat mendukung langkah DPRD Kaltim melalui komisi gabungan untuk memanggil pihak terkait untuk mengetahui lebih jauh soal dugaan surat gubernur palsu.
“DPRD Kaltim memang harus memanggil kepala dinas yang disebut dalam surat itu untuk diminta klarifikasinya, PKN berharap kasus ini diusut tuntas,” katanya lagi.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengusulkan delapan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI pada 14 September 2021 melalui surat Nomor 5503/4938/B.Ek. Gubernur Kaltim Isran Noor diduga kembali mengusulkan 14 IUP untuk Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP melalui suratnya tertanggal 21 September 2021, kedua surat gubernur itu di duga palsu, namun sayangnya gubernur belum melaporkan soal itu ke polisi.
Puguh Hardjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi kemungkinan melaporkan dugaan surat palsu itu, hingga berita ini ditayangkan Kadis Puguh belum memberikan respon atas pertanyaan yang media ini ajukan melalui pesan percakapan. (TIM)