April 23, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Dana Nasabah BNI, Giliran OJK Didemo

Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) berunjuk rasa di kantor OJK Kaltim, Rabu (29/6/2022).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Unjuk rasa Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) sudah beberapa kali dilakukan seperti di BNI Cabang Samarinda pada Senin, 13 Juni 2022. Kemudian demonstrasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pada Kamis (23/6/2022). Para mahasiswa ini juga melakukan aksi unjuk rasa di Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) Provinsi Kaltim pada Rabu, 29 Juni 2022.

Unjuk rasa yang berkali-kali dilakukan ini untuk mendorong institusi terkait melakukan audit dan pengawasan yang ketat terhadap BNI Cabang Samarinda agar kasus hilangnya dana nasabah yang sudah pernah terjadi tidak terulang kembali.

“Aksi kami di OJK ini untuk meminta pihak OJK melakukan fungsi dan tugasnya pada BNI agar kasus hilangnya dana nasabah tidak terulang lagi, ” kata Agus Setiawan Ketua AMPL Kalimantan Timur pada Kalpostonline baru baru ini.

Ia juga mendesak pihak OJK membuka secara transparan hasil pemeriksaan OJK terhadap BNI Cabang Samarinda agar publik mengetahui kondisi BNI yang sebenarnya.

“OJK perlu membuka ke publik hasil pemeriksaan di tubuh BNI cabang Samarinda agar kami tidak ragu lagi kasus itu tidak terjadi lagi. Kami juga bakal aksi lagi di OJK,” tegasnya sambil mengutarakan pertemuan pihaknya dengan OJK belum lama ini.

Pihak OJK yang menemui pengunjuk rasa belum lama ini menjelaskan bahwa kasus itu sudah diputus pengadilan yang menghukum pelaku oknum pegawai BNI.

“Terkait dengan kasus ini, sebagaimana diketahui sudah diputuskan incraht di Pengadilan Negeri Samarinda, bisa dilihat direlease Pengadilan Negeri Samarinda terkait dengan kasus ini,” jelas Kepala Bagian Pengawasan OJK Kaltim, Budiman P Siahaan.

Menurutnya, di setiap perbankan, OJK memang memiliki pengawasan aktif dan pasif, mereka menjalankan kegiatan operasional secara hati-hati, itu di kemas dengan SOP dari seluruh aspek kegiatan, mulai dari kas, kegiatan pelayanan maupun aktivitas operasional lainnya,

“Terkait lagi dengan kasus ini sebagaimana saya sampiakan, saya adalah dimintakan saksi ahli posisinya adalah bahwa ada pelanggaran di pasal 49 ayat a di UU Perbankan, dimana mengaburkan, menghapus segala macam. Bahwa yang bersangkutan sudah di vonis,” jelasnya lagi.

“Artinya audit investigasi itu sudah dimulai dari internal mereka, karena pertama unsur kepercayaan yang menjadi basis utama kegiatan perbankan. Bagi OJK terkait dengan kasus ini, merupakan salah satu hal yang sudah terjadi dalam pengawasan kami, namun kami tidak melakukan publikasi kepada masyarakat, karena hubungan otoritas dengan industri merupakan salah satu tanggung jawab manajemen, tanggung jawab hukum, tanggung jawab secara kinerja keuangan akan tercermin dalam pemeriksaan kami.,” katanya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: