PJ Pengganti Isran Noor, Stok Orang Kaltim Banyak

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sekira 4 bulan lagi jabatan gubernur Isran Noor berakhir, tepat 1 Oktober 2023. DPRD Kalimantan Timur punya kewenangan mengusulkan 3 nama PJ gubernur ke Menteri Dalam Negeri. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota disebut dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Kemudian diayat 3 disebutkan bahwa DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
“Waktu pansus LKPJ gubernur di Kementerian dalam negeri kami sempat di tanya, pak gubernur Isran kan LKPJ terakhir masa jabatanya. Pansus disarankan untuk memasukan rekomendasi agar DPRD mengusulkan 3 nama ke Kemendagri untuk PJ gubernur. Itu yang jadi dasar memasukan itu saat pansus melaporkan hasil kinerja dan rekomendasi di Paripurna,” kata Agiel Suwarno pada media ini melalui ponselnya Selasa (23/5/23).
Dalam Pasal 3 disebutkan untuk menjadi Pj kepala daerah harus memenuhi syarat yaitu, Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Dalam sisa kurang lebih 4 bulan lagi jabatan Gubernur Isran berakhir masa jabatanya bagus juga kawan kawan wartawan mengangkat itu agar semua masyarakat mengetahui dan bisa nama atau figur itu ke Dewan. namun perlu digaris bawahi bahwa untuk menjadi seorang PJ gubernur ada persyaratan yuridis yang harus dipenuhi,” katanya lagi.
Politisi senior PDIP ini menilai bahwa figur atau sosok yang bisa diusulkan ke pusat dari Kaltim cukup banyak, meski pun figur itu mungkin berada di daerah lain. ” Kalau stok figur cukup banyak orang Kaltim, baik saat ini ada di Kaltim mau pun di Jakarta. Sosok PJ itu harus orang non partai atau pun simpatisan partai. Hal itu penting, agar pemilu yang berjalan di daerah ini benar – benar demokratis dan masyarakat menikmati suasana damai saat pemilu berlangsung,” pungkas Balon Bupati Kutim. (AZ)