DPRD Kaltim Siap Usulkan 3 Nama Pengganti Isran Noor
SAMARINDA, KALPOSTONLONE | Pada 1 Oktober 2023 masa Jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor akan berakhir, Pansus LKPJ gubernur pun meminta DPRD Kaltim untuk mulai proses mencari figur yang tepat untuk jabatan PJ. Gubernur.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud merespon rekomendasi yang disampaikan oleh pansus. Menurut Dia ada mekanisme dan proses yang harus dilalui oleh Dewan sebelum mengusulkan 3 nama PJ itu ke Menteri Dalam Negeri.
“Sesuai dengan aturan Permendagri nomor 4 tahun 2003, bahwa DPRD Kaltim punya kewenangan merekomendasikan 3 orang . Nanti kami akan menggodok 3 nama dan Mendagri juga menggodok 3 nama itu, nanti siapa yang keluar itulah PJ nya,” jelas politisi Golkar pada media ini.
Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pun merespos rekomendasi pansus, Menurutnya 3 nama yang diusulkan Dewan nanti ada tahapan yang dilalui. Sebagai lembaga politik DPRD Kaltim akan menerima masukan dan pendapat fraksi – fraksi terkait nama yang akan diusulkan ke pusat.
“Itu ada aturanya bahwa DPRD boleh mengusulkan 3 nama dan itu final dan mengikat, nanti kita akan lakukan itu dan ada prosesnya , tidak sekedar mengusulkan dan saya misalnya mengusulkan ABC yang tidak setuju. Mesti ada kesepakatan juga di DPRD,” jelas samsun pada media ini Soal Waktu pengusulan nama PJ gubernur, politisi Partai PDIP ini menjelaskan bahwa hal itu tergantung dengan permintaan pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri.
Ketika kita sudah diminta Mendagri pasti ada prosesnya, kita tidak ujuk ujuk mengusulkan nanti kan tidak elok dan itu harus menjadi kesepakatan semua pimpinan fraksi melalui rapim,” katanya lagi.
Disinggung bentuk atau model keputusan yang dibuat oleh dewan, politisi senior ini menjelaskan bahwa bisa saja melalui keputusan pimpinan atau keputusan secara paripurna.
“Kalau pimpinan paling tidak keputusan di Rapim, kan keputusan tertinggi di paripurna, yang pasti mendapat persetujuan disemua pimpinan fraksi, yang punya suara kan di DPRD ini fraksi, tidak bisa seorang persorang . Misalnya Fraksi PDIP ya yang muncul dari fraksi. Tidak boleh misalnya Samsun misalnya dukung siapa, tidak boleh. Semua tetap melalui musyawarah mufakat,” pungkasnya.
Sedangkan wakil ketua Sigit Wibowo meminta semua proses pengusulan 3 nama PJ yang diajukan oleh DPRD Kaltim sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan.
“Kita sesuai dengan peraturan perundangan dan juga tatib yang ada. Terkait dengan usulan tentu saja Untuk figur saya kira yang terbaik untuk Kalimantan Timur, karena menurut aturan atau tatib memang DPRD yang mengusulkan,” pungkas Ketua DPD PAN Kaltim pada media ini. (AZ)