January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Di 10 SKPD Pekerjaan Tak Sesuai Ketentuan, Gubernur Perintahkan Inspektorat Tindaklanjuti Temuan BPK

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah pemerintah provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2022 persoalan serius dalam pengelolaan keuangan pemprov senilai Rp29,3 miliar.

Misalnya Pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta. Pengelolaan keuangan pada BLUD belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD, kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp21,86 miliar belum diproses penyelesaiannya baik melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas Properti Investasi. Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam Neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Hal ini menunjukan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltim. Adapun jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran Pemprov Kaltim sebanyak 43 rekomendasi,” kata Dr. Pius Lustrilanang Anggota VI BPK RI saat di rapat paripurna DPRD Kaltim ke-17, Senin 22 Mei 2023 dalam agenda penyerah LHP BPK RI perwakilan kaltim ke DPRD dan pemerintah provinsi Kaltim.

Sidang paripurnayang dipimpin ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dan didampingi wakil ketua Muhammad Samsun, Sigit Wibowo serta di hadiri wakil gubernur Hadi Mulyadi dan juga ketua BPK Kaltim Agus Priyono. Dalam kesempatan itu Dr.Pius Lustrilanang menyampaikan bahwa Hasil Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022 dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terkait dengan sejumlah temuan dan rekomendasi BPK RI itu, gubernur Kalimantan Timur dalam sambutan yang dibacakan wakil gubernur Hadi Mulyadi disebutkan bahwa gubernur Isran Noor memerintahkan Inspektorat untuk menindaklajuti temuan itu.

“Inspektorat daerah provinsi Kalimantan Timur untuk segera mengkordinasikan penyelesai tindaklanjut bersama SKPD instansi terkait dalam tenggang waktu sebagaimana komitmen pada rencana aksi yang sudah dibuat disampaikan pada BPK RI,” kata Hadi Mulyadi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: