January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PH Belum Mau Bicara Soal Gugatan ke Kadis ESDM Kaltim

Gedung PTUN Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim digugat di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda. Gugatan saat itu terkait dengan daftar data base di Ditjen Minerba oleh dua perusahaan pertambangan batubara yaitu PT. Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD tertanggal Selasa, 23 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.

Ratih Setyorini SH, selaku penasehat hukum (PH) PT. Buana Persada Ashri yang dikonfirmasi Kalpostonline terkait dengan gugatan tersebut belum memberikan tanggapan. Pertanyaan yang media ini ajukan melalui pesan percakapan hingga berita ini di tayangkan belum dijawab.

Dalam gugatannya, PT Buana Persada meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah secara hukum tindakan Tergugat yang tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Buana Persada Asri milik Penggugat dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019. Sehingga IUP PT. Buana Persada Asri milik Penggugat tidak terdaftar dalam Database Ditjen Minerba – merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Oeverheidsdaad).

Penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses pendaftaran IUP PT. Buana Persada Asri milik Penggugat. Gugatan selanjutnya dilayangkan oleh PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2022/PTUN.SMD tanggal pendaftaran Selasa 23 Agustus 2022. PT. Sinar Ashri meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan tesebut untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal dan tidak sah secara hukum “Tindakan Tergugat yang tidak mengikutsertakan IUP PT. Sinar Ashri dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019. Sehingga IUP PT. Sinar Ashri tidak terdaftar dalam Database Ditjen Minerba yang patut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Oeverheidsdaad).

Kemudian penggugat juga memohon Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Dinas ESDM Kaltim untuk memproses pendaftaran IUP PT. Sinar Ashri. Terkait dengan gugatan tersebut, Kepala Bidang Minerba ESDM Kaltim Azwar Busra berencana menghadiri persidangan.

“Insyaallah hadir bersama Biro Hukum,” kata Azwar singkat kepada Kalpostonline, Selasa (18/10/2022).

Hal itu juga disampaikan Kepala Dinas EDM Kaltim Munawar yang mengatakan menghadiri persidangan secara daring atau melalui e-Court.

“Dari Bidang Minerba yang hadir Pak Harley dengan Biro Hukum,” sebut Munawar.

Sidang duplik tergugat masih e-Court pada Rabu 26 Oktober 2022. Publik berharap ESDM Kaltim serius mengikuti proses persidangan. Karena pada kasus sebelumnya, dinas ESDM Kaltim tercoreng oleh oknum pegawainya. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: