kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perubahan APBD 2026 Kaltim Rp14,33 Triliun, Keputusan Final Ada Di Kemendagri

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp14,33 triliun. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (30/9/2026). Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menerangkan seluruh rangkaian proses mulai dari penyusunan, pembahasan hingga persetujuan bersama atas rancangan perubahan APBD tahun 2026 telah berhasil dituntaskan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas selesainya kerja konstitusional Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2026. Melalui proses perumusan bersama, APBD tahun anggaran 2026 mengalami penyesuaian sebesar Rp 883,59 miliar. Sehingga total APBD yang semula direncanakan Rp15,15 triliun disesuaikan menjadi Rp14,33 Triliun” Ucap Rudy Mas’ud, Gubernur Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna ke-32. Rabu, (30/9/2026)

Ia berharap baik pemerintah daerah, DPRD, maupun instansi terkait dapat terus memperkuat sinergi agar dapat mencapai kinerja terbaik untuk masyarakat kaltim.

“Kami meyakini bahwa kemitraan yang harmonis dan hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur merupakan modal utama dalam menjawab berbagai tantangan serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat untuk mengawal pelaksanaan pembangunan sehingga mampu menciptakan pondasi yang kokoh demi terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Timur di masa depan.” tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa rancangan ini akan disampaikan Kepada Kemendagri untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi peraturan daerah.

“Sebagai tahapan selanjutnya, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 yang telah disetujui bersama ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi, hingga disahkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026.” tandasnya. (K)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan