Pemkab Kukar Terima Hibah Aset 223,14 Ha , Di Duga PT.MHU Sebagian Serahkan Bekas Lubang Galian Tambang

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tahun 2025 menerima hibah aset tanah seluas 2.231.418 m2 atau ± 223,14 Ha dengan nilai Rp116.626.694.000,00 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tanah tersebut merupakan tanah yang berasal dari perusahaan pertambangan batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Multi Harapan Utama (PT MHU). Hibah tanah tersebut tertuang dalam naskah hibah nomor: 230.BA/BN.07/SJA.3/2024 dan nomor B-1000/BAS.3/032/06/2024 tanggal 14 Juni 2026. Tanah tersebut telah diserahterimakan antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor: B-999/BPKAD/BAS.3/032/06/2024 tanggal 14 Juli 2024.
Baca juga: Bantah Penghentian Diam-diam, Kejaksaan Agung Dalami Alat Bukti Dugaan Korupsi PT. MHU
Hibah tanah tersebut terdiri atas 128 persil tanah yang terletak di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Loa Ipuh, serta terletak di Desa Margahayu. Kementerian ESDM turut menyerahkan dokumen pembayaran ganti rugi tanah, baik asli maupun copy yang dilakukan PT MHU kepada masyarakat. Saat pemeriksaan
fisik lapangan dilakukan untuk mendapatkan foto udara dengan menggunakan drone di kawasan lokasi hibah tanah.
Hasil foto udara kemudian diolah secara geospasial dan diketahui pada tanah yang dihibahkan tersebut menunjukkan bahwa terdapat bekas lubang galian tambang (void) seluas ± 25,95 Ha dan terdapat
bangunan tempat tinggal atau usaha milik masyarakat yang berdiri di atas tanah yang dihibahkan. Hal ini mengakibatkan adanya risiko kewajiban reklamasi belum dilaksanakan yang menjadi beban bagi Pemerintah Daerah serta potensi terjadinya sengketa atas penerimaan aset. Hal ini terungkap dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 yang ditanda tangani dr.Aulia Rahman Basri.M.Kes pada Mei 2026.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi PT MHU Di Sidang Prapid, Kejagung dan FPHI “Adu” Fakta Hukum
Samsir selaku External Relation Superintendent atau Humas (Hubungan Masyarakat) yang dikonfirmasi media ini terkait hal itu belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan.(AZ)



