Paripurna DPRD Kaltim Membahas Hak Angket Bakal Diwarnai Demo

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Suhu politik di Kalimantan Timur masih kembali memanas, setelah usulan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, disetujui 6 fraksi di DPRD Kaltim. Tindak lanjut usulan tersebut akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-12 pada Rabu, 10 Juni 2026. Massa Aksi 214 kembali akan mengadakan unjuk rasa ke Gedung DPRD Kaltim untuk mengawal secara langsung agenda tersebut. Masa aksi diperkirakan seribu lebih, hal ini terungkap dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan ke Polresta Samarinda
“Titik aksi di DPRD Kaltim jumlah peserta 1500-3000 orang,” ujar Kamarul Azwan jendral lapangan aksi
Pihak Aliansi Rakyat Kaltim (ARAK) telah melakukan konsolidasi lapangan serta menyebarkan selebaran undangan terkait aksi jilid III yang akan dilaksanakan.
Baca juga: 10 Juni DPRD Kaltim Siap Gelar Paripurna Bahas Hak Angket
“Hak Angket bukan sekadar agenda politik, tetapi instrumen konstitusional untuk membongkar persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Aliansi Rakyat Kaltim (ARAK) mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, buruh, petani, aktivis, dan warga Kalimantan Timur untuk bersatu dalam Aksi 214 Jilid III pada Rabu, 10 Juni 2026” dikutip dari selebaran pada akun Instagram @aliansi_rakyatkaltim pada Selasa, (9/6/2026).
Lebih lanjut, Jenlap ARAK Kamarul Azwan menambahkan bahwa pihak aliansi tidak memiliki niat buruk, menurutnya hak angket merupakan hak rakyat yang perlu diawasi.
“Kita tidak berniat memenuhi atau menutup jalan, tetapi kita hadir untuk memastikan suara rakyat tidak dikhianati. Mari bersama-sama kita kawal dan awasi hasil dari Putusan Paripurna pada 10 Juni 2025. Hak angket adalah hak rakyat, dan tugas kita adalah memastikan keadilan itu tegak! Bergerak bersama, awasi bersama! Sampai jumpa di barisan pengawal keadilan.” Tambahnya.
Baca juga: Pecah Kongsi, 6 Fraksi Usul Hak Angket ke Gubernur Rudy Mas’ud
Disisi lain, ketua DPRD Kalimantan Timur mengundang seluruh unsur pimpinan Dewan dan anggota DPRD Kaltim untuk mengikuti anggota dewan tersebut.
“Diharapkan kesediaan bapak dan ibu untuk hadir pada Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026 di Gedung D Lantai 6 (Enam). Penyampaian Usul Hak Angket DPRD Provinsi Kalimantan Timur.” jelas Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam surat undangan nomor 100.1.4.4/II-1348/Set.DPRD. Jum’at, (9/5/2026).
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga mengonfirmasi bahwa jadwal paripurna hak angket telah masuk ke agenda Banmus.
“Teman-teman sudah siapkan di Badan Musyawarah, bagus. Sehingga nanti soal mekanisme-mekanisme kita tunggu aja,” kata Hasanuddin Mas’ud kepada insan pers di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Baca juga: EDITORIAL V: (Hak Angket)
Hasanuddin menegaskan bahwa, hasil konsultasi dengan Kemendagri pada prinsipnya memberikan kewenangan penuh kepada DPRD, di mana keputusan akhir nantinya akan ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Dari Kemendagri kalau misalnya mau laksanakan hak angket ya silahkan, tapi kan ada mekanisme yang harus kita ikuti, semua ada aturannya. Paripurna nanti yang menentukan, bahkan kita bentuk kalau perlu pansusnya kalau dibutuhkan. Nanti tergantung dari teman-teman tujuh fraksi,” tandasnya.
Kini publik pun menunggu, apakah usulan hak angket dapat “dijalankan”, atau kandas “di tengah perjalanan”. (K)



