December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pansus Siap Laporkan Hasil Kinerja di Paripurna, Nama A dan R Bakal Disebut

Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim saat ke lokasi pertambangan ilegal.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dibentuk dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-47, yang dilaksanakan di ruang rapat gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Rabu 2 November 2022. Masa kerja pansus hanya 3 bulan, namun kemudian diperpanjang lagi dan berakhir pada bulan Mei 2023 setelah pansus melaporkan hasil kerjanya di sidang paripurna. Pansus sendiri rencananya akan melaporkan hasil kinerjanya pada sidang paripurna Senin (8/5/23).

“Insya Allah pansus segera melaporkan hasilnya di sidang paripurna,” kata M. Udin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada media ini.

Pansus Investigasi Pertambangan terbentuk berawal dari desakan masyarakat terkait dengan 21 IUP yang di duga ilegal dan di dalam surat pengantar tertera tanda tangan gubernur Isran Noor, begitu juga dengan lampiranya. Kini kasus 21 IUP palsu sudah dalam tahapan penyidikan di Polda Kaltim dan sejumlah nama pun sudah disebut penyidik seperti mantan Kadis DPMPTSP berinisial A (meninggal dunia) dan mantan sekretaris DPMPTSP Kaltim berinisial R.

Dalam pertemuan pansus dengan Penyidik Polda Kaltim, DPMPTSP,Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim terungkap terang benderang bahwa 21 IUP itu nyata Palsu dan tidak terdaftar di Kaltim maupun di Kementerian ESDM (MODI. Dari 21 IUP yang dinyatakan palsu itu terungkap adanya 1 perusahaan yang sudah beroperasi yaitu PT. Tata Kirana Megajaya di Jalan Gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Panajam Paser Utara (PPU).

Sidak ke lokasi itu dilakukan oleh Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim bersama dengan tim pemprov Kaltim.

Daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (Palsu) Tidak terdaftar di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Surat Pengantar Gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP;

  1. PT. Bara Utama Jaya.
  2. PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera.
  3. PT. Mega Sarana Sejahtera.
  4. PT. Anugerah Pancaran Bulan I.
  5. PT. Subur Alam Kalimantan Utama.
  6. PT. Anugerah Pancaran Bulan II 7. PT. Kamayu Biswa Ardita.

Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.

  1. PT. Tata Kirana Megajaya di Kutai Kartanegara /Panajam Paser Utara
  2. PT. Humvus Rizky Perdana Abadi di Kota Samarinda
  3. PT. Ambalau Prima Utama di Kutai Kartanegara
  4. PT. Logam Sulaiman Borneo di Kutai Timur
  5. PT. Bumi Realita Sulaiman di Kutai Kartanegara
  6. PT. Borneo Energi Luas di Kutai Kartanegara
  7. PT. Bumi Surya Sejati di Kutai Kartanegara
  8. PT. Maher Gita Sulaiman di Kutai Kartanegara
  9. PT. Multi Mahendra Sulaiman di Kutai Timur
  10. PT. Indokal Prima Jaya di Kutai Kartanegara
  11. PT. Tika Wali Mandiri di Kutai Kartanegara
  12. PT. Borneo Bumi Sulaiman di Panajam Paser Utara
  13. PT. Sumsel Bara Energi di Kutai Kartangera
  14. PT. Dinamika Bumi Etam di Kutai Kartanegara. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: