April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dua Aktor Meninggal, R Mengaku Diperintah, DPRD Kaltim Minta Polda Umumkan Tersangka Utama

Penyampaian akhir kinerja Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur secara aklamasi dalam sidang paripurna ke 14 Senin 8 Mei 2023 menerima laporan kinerja dan rekomendasi Pansus Investigasi Pertambangan. Rapat paripurna di pimpin wakil ketua Muhammad Samsun dan di dampingi wakil ketua Sigit Wibowo dan sekretaris Dewan Hj. Norhayati US. Paripurna juga di hadiri unsur muspida.

Laporan pansus yang dibacakan wakil ketua Muhammad Udin menguraikan sejumlah kegiatan pansus , mulai dari RDP hingga melakukan kunjungan kerja ke lapangan. Dalam laporan yang berjumlah sekitar 16 halaman itu tidak hanya menyampaikan hasil temuan pansus, namun juga memberikan rekomendasi untuk sejumlah instansi dan institusi seperti DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim dan termasuk Kepolisian Daerah (POLDA) Kaltim Dalam rekomendasi ke Polda, DPRD Kaltim meminta institusi penegak hukum itu untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu dan disampaikan terbuka kepada publik.

“Mendorong kepada pihak Polda Kalimantan Timur untuk menuntaskan kasus 21 IUP palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas. Mendorong Polda Kalimantan Timur untuk mengumumkan kepada public tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan 21 IUP palsu. Meminta kepada pihak Polda untuk selalu berkordinasi kepada DPRD Kalimantan Timur terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan IUP Palsu,” kata M. Udin saat membacakan laporan kinerja dan rekomendasi pansus.

Menurut pansus, terkait surat pengantar 21 IUP palsu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang bertanda tangan Gubernur, saat ini sedang diproses di Polda Kalimantan Timur. Diindikasikan bahwa yang melakukan proses adminsitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.

“Polda Kaltim merasa kesulitan untuk memproses kasus 21 IUP ini. Hal ini disebabkan kendala seperti tidak adanya surat asli yang diserahkan oleh pihak inspektorat, hanya menyerahkan copy-nya saja. Belum terlihat menimbulkan kerugian. Beberapa aktor yang terkait telah meninggal dunia, aktor 1 dengan inisial A meninggal dunia, aktor 2 dengan inisial R mengaku atas perintah AS tetapi sudah meninggal juga, terdapat aktor lain berinisial DS yang bertugas mengurus segala urusan surat menyurat juga sudah meninggal dunia,” katanya lagi.

Dalam laporan di paripurna, Pansus Investigasi Pertambangan memberikan catatan khusus yaitu, berdasarkan hasil investigasi Pansus Pertambangan dengan dibantu oleh beberapa OPD dan laporan masyarakat, telah ditemukan perusahaan tambang yang masuk didalam 21 IUP palsu sudah beroperasi di Jalan Gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara. Perusahaan yang diindikasikan masih beroperasi adalah PT. Tata Kirana Mega Jaya. Perusahaan tersebut menggunakan jalur umum/jalan masyarakat untuk kegiatan pengangkutan batubara (hauling) ke lokasi yang berada di daerah IKN. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: