Kepsek SMAN 10 Tak Miliki Sertifikat Guru Penggerak, Ketua dan Wakil Komisi IV Belum Mau Komentar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sudah banyak tokoh pendidikan di Kaltim berkomentar mengenai pengangkatakan Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak. Termasuk di antaranya Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim. Hingga saat ini Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Reza Fachlevi saat dimintai keterangan mengenai pengangkatan guru SMAN 10 Samarinda yang tidak memiliki sertifikasi guru penggerak itu belm menjawab.
“Sebentar Bang (pewarta, red) lagi rapat LKPJ,” katanya singkat.
Di tempat terpisah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Hj. Puji Setyowati saat dikonfirmasi mengenai Kepala Sekolah SMAN 10 yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak namun tetap dikukuhkan menjadi kepala Sekolah juga belum menjawab konfirmasi media ini.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kaltim Djoko Iriandono menanggapi pengangkatan Guru menjadi kepala Sekolah Namun tidak memiliki sertifikat guru penggerak.
“Berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 telah ditegaskan bahwa salah satu syarat untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah adalah telah memiliki sertifikat pendidik dan SK Sebagai Guru Penggerak. Namun karena program guru penggerak relatif baru maka jika di daerah belum memiliki stok guru penggerak, Disdik dapat mengangkat guru yang berasal dari bukan guru penggerak. Paling lama 2 tahun setelah guru tsb diangkat sebagai kepala sekolah guru tsb sdh harus memiliki sertifikat guru penggerak. Ini namanya deskresi. Tetapi kalau di daerah sudah memiliki guru penggerak maka sebaiknya yang diangkat sebagai kepala sekolah adalah yang memiliki SK sebagai guru penggerak atau paling tidak memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang dahulu pernah dijadikan syarat pengangkatan sebagai kepala sekolah. Agar tidak jadi polemik, maka sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” jelas Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim Djoko Iriandono melalui pesan WhatsApp.(QR/Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim)