kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Nidya: Jangan Sampai Uang Ratusan Miliaran Bekerjasama dengan CFK Menjadi “Korupsi”

Nidya Listiono

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 22 Juni 2023 Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari PT. Graha Benua Etam (PT.GBE) PKPU tersebut.

Dalam amar putusanya hakim Menetapkan PT. Cahaya Fajar Kaltim , suatu Perseroan Terbatas yang diketahui beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Kode Pos 75572, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Menunjuk Khusaini, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas. MengangkatPatriana Purwa , S.H., RIANTO ABIMAIL, S.E., S.H., MAK., Ak., CA., CPA., AUST., BKP., Hery Gosby Siregar, S.H., Ragan Varian Antariksa , S.H., M.Kn. dan Paradomuan Oloan, S.T., S.H. sebagai pengurus dalam perkara PKPU di atas.

Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini dinyatakan selesai.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono menyikapi serius terkait Putusan PN Surabaya tersebut, pasalnya PT.CFK adalah anak Perusahaan Perusda Ketenagalistrikan milik Pemprov Kaltim.

“Terkait pemberitaan perusda kelistrikan kerjasama dengan PT.CFK berdasarkan berita yang kita terima PT.GBE melakukan gugatan ke PN Surabaya kemudian gugatan kepailitan ini tentu
kami meminta steakeholder kepada pemerintah provinsi Kaltim mengklarifikasi dan mencek keseluruhan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Nidya Listiono saat interupsi pada rapat paripurna di DPRD Kaltim Senin (26/6/23).

Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah provinsi selaku pemegang saham di Perusda Ketenagalistrikan itu untuk mengikuti perkembangan proses hukum yang lagi berjalan, Dia berharap modal yang setorkan ke anak perusahaan itu tidak merugikan keuangan daerah.

“Karena kalau berbicara proses hukum tentu kita detail dan bisa mengikuti proses ini. Jangan sampai uang ratusan miliaran bekerjasama dengan CFK ini menjadi “korupsi” dan sebagainya. Supaya teman teman dari Perusda Kelistrikan bisa juga konsent terkait proses hukum berjalan dan dampaknya. Tentu masyarakat dan pemerintah provinsi akan bertanya bagaimana hasil modal yang sudah disetorkan,” katanya lagi

Ketua Paguyuban Ika Pakarti Samarinda ini memastikan akan memanggil semua perusda milik pemprov yang bermasalah, terutama perusda yang lagi dalam kondisi sakit parah.

“Beberapa pertanyaan wartawan terkait dengan beberapa perusda yang mati suri, kami minta pemprov melakukan tindakan terukur . Komisi II segera memanggil,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan media ini Senin (26/6/23) Perusda Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan pada 23 Oktober 2002 dengan PERDA Nomor 08 Tahun 2002. Kemudian perusahaan plat merah itu mengalami perubahan dalam regulasinya yaitu terbit Perda Nomor 05 tahun 2011.

Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Modal dasar Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp.126.000.000.000,dengan jumlah saham 126.000 lembar, dengan nominal Rp.1.000.000,per lembar. Ditegaskan dalam ayat (2) bahwa Modal dasar seluruhnya merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian Pada tanggal 16 Maret 2003 Bersama dengan Kaltim Elektrik Power, Perusda Ketenagalistrikan mendirikan anak Perusahaan yang bernama Cahaya Fajar Kaltim (CFK).

PT.Fajar Cahaya Kaltim saat ini sedang di gugat perdata khusus, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya oleh PT.Graha Benua Etam (PT.GBE) dengan kuasa hukum Muhammad Anggi Saputra. Gugatan didaftarkan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Gugatan PT.Graha Benua Etam di Dikabulkan Hakim (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: