Cuma 1 dari PU, Tak Logis LSM, Mahasiswa dan Praktisi Hukum Minta Kejati Telusuri Aliran Duit
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Tim penyidik Kejati Kaltim cuma menetapkan 1 orang berinisial A dari PPK Dinas PUPR Kukar sebagai tersangka dari unsur pemerintah. Kalangan LSM,Mahasiswa hingga praktisi hukum menyorot tajam kasus itu.
Untuk mencairkan uang dari suatu hasil pekerjaan proyek melewati beberapa bagian dan tidak hanya diselesaikan oleh satu orang atau hanya bagian PPK saja, karennya tak logis jika cuma A sebagai tersangka dilingkungan PUPR.
“Penyidik Kejati harus menindak lanjuti penelesuran aliran dana itu kemana saja karena sudah ada 2 tersangka, dengan angka 10,2M itu tidak kecil nilainya. Harus di cari sampai ke akar akarnya, siapa saja yang terlibat di dalam proyek tersebut. Tak logis kalau cuma 1 dari PU. Publik saya kira bertanya tanya, apa bisa 1 orang mengambil alih tugas administrasi semua bagian” kata Hasran ketua Serikat Mahasiswa Muslimin (SEMMI) Kutai Kartanegara
Muslimin (SMMI) Kutai Kartanegara melalui ponselnya kemarin.
Ketika disinggung langkah yang akan dilakukan SEMMI Kukar terkait soal itu, Dia Menegaskan bahwa SEMMI sedang melakukan komunikasi dengan mitra aktivis pengiat anti korupsi untuk melakukan suatu gerakan moral.
“Kami bisa saja unjukrasa, tapi saat ini sedang berkordinasi dengan mitra mahasiswa lainya, termasuk aktivis pengiat anti korupsi untuk bersama menentukan sikap,” pungkasnya.
Tidak hanya mahasiswa, Aktivis Peduli Kekayaan Negara (PKN) juga meminta penyidik Pidsus untuk mengusut aliran dana yang merugikan negara tersebut.
Dalam Kasus dugaan korupsi proyek jalan Loa Kulu – Loa Janan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar dalam perhitungan BPKP. Dalam kasus itu BPK RI menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan Rp8,81 miliar.
”Proyek itu bantuan keuangan provinsi Rp13,5 miliar dan kerugian Rp10,2 miliar. Artinya cuma Rp3,3 miliar saja yang digunakan. Penyidik harus mendalami aliran duit Rp10,2 miliar itu. Kejati Jangan ragu memeriksa elit politik jika ada bukti awal yang kuat, baik yang duduk di DPRD Kaltim mau pun yang duduk di pemprov,” tegas Achmad Basori ketua PKN Kaltim pada media ini melalui ponselnya
Menurut Dia, Korupsi yang terjadi ini layak di duga dirancang dari awal pada saat proses pembahasan anggaran hingga bantuan keuangan dari pemprov Kaltim mengucur ke pemkab kukar dengan nama proyek jalan Loa Janan – Loa Kulu. Indikasi itu bisa di identifikasi dari besarnya volume pekerjaaan yang terjadi dan nilai Rp8,81 miliar. Bahkan PKN sudah menerima sejumlah informasi yang akan di dalami untuk melengkapi data untuk dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait kasus itu
Desakan agar aliran uang korupsi Rp10,2 miliar juga disampaikan Mantan aktivis pengiat anti korupsi yang juga seorang praktisi hukum, yaitu Jumintar Napitupulu. Menurur dia dana sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati oleh tersangka S selaku kontraktor dan A dari PPK Dinas PUPR Kukar.
”Simpelnya dana 10 Milyar nya kemana? Jika hanya kedua TSK itu yang menikmati aliran dana sangat tidak masuk akal. Tidak mungkin kontraktor berani mengambil keuntungan sebesar itu apalagi ini untuk kegiatan fisik, yang secara kasat mata dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat luas. Jadi masuk akal jika PKN menyebut punya data dan info perihal ada keterkaitan pihak lain dalam kasus ini yang mungkin juga menikmati bagian dari Rp10 Milyar yang lost tadi,” kata Jumintar.
Sumber Kalpost mengungkapkan bahwa tidak hanya Sec 8 yang bermasalah , namun juga sec 9 dari proyek jalan di Kutai Kartanegara dan menjadi temuan auditor.
Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8 (BANKEU) Tahun 2020.
Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (BAKEU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sektor 8 (BAKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000. (AZ).