April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mantan Sekdaprov Belum Komentar Soal Terbitnya 2 Surat Pengantar Gubernur

Mantan Sekdaprov Kaltim M Sabani

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dua surat pengantar gubernur ke Kementerian ESDM Cq.Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta. Surat pengantar 14 September 2021 dan surat pengantar 21 September 2021 kini menjadi “bidikan” Pansus Investigasi Pertambangan Gubernur. Apakah tanda tangan gubernur Isran Noor disurat itu palsu atau tidak. Sedang Sekdaprov Sri Wahyuni Kaltim yang kini menjabat belum memberikan tanggapan soal itu. Lantas bagaimana dengan Mantan Sekdaprov M.Sabani yang pada saat surat pengantar itu tersebut terbit menjabat selaku Sekdaprov. Sabani sendiri ketika di Konfirmasi Kalpostonline, Senin (9/1/23) belum memberikan penjelasan dan hanya menjawab konfirmasi media ini dengan tanda gambar kedua tangan seperti orang mengucapkan terima kasih.

Pansus sendiri dalam waktu dekat akan memanggil Sri Wahyuni selaku Sekdaprov Kaltim untuk di gali keterangan terkait terbitnya kedua surat tersebut. Kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu kini berproses di Polda Kaltim dan data terkait hal itu sudah diserahkan pihak Inspektorat, namun pansus lebih mendalami surat pengantar gubernur. Karena itu pansus segera memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim untuk meminta keterangannya.

“Kami mencermati, mestinya pemprov melalui Ibu Sekda harus berkomentar menyampaikan pandangan dan sikap pemprov terhadap tanda tangan Pak Gubernur yang dipalsukan, atau memang benar adanya. Sampai hari ini Pak Gubernur belum ada statemen soal ini. Ibu Sekda pun belum ada komentar soal ini, sekda itu penanggung jawab proses administrasi di pemerintahan Kalimantan Timur harus memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kasus 21 IUP palsu,” tegas Syafruddin Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada media ini, Jumat (6/1/2023).

Pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim sudah mendapat penjelasan dari Inspektorat Kaltim, bahwa kasus 21 IUP palsu sudah dilaporkan ke Polda Kaltim. Namun demikian pansus akan terus melakukan tugasnya untuk mendalami terbitnya SK 21 IUP. Dalam rangka penyelidikan, pansus akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui terbitnya surat pengantar gubernur hingga terbit SK 21 IUP bodong.

“21 IUP palsu sampai hari ini belum ada penetapan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Walaupun ini dalam ranah kepolisian. Ada laporan yang dilakukan oleh inspektorat, tapi setidaknya sekda selaku penanggung jawab administrasi di pemprov harusnya memberikan pandangan dan pendapatnya dalam hal kasus 21 IUP palsu. Dalam rangka meminta keterangan atau penjelasan Ibu Sekdaprov, Pansus akan segara melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini,” pungkas Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan.

Kasus 21 IUP palsu yang kini telah menjadi perhatian pemerintah pusat dan secara nasional ini seperti tidak akan terbongkar, jika proses permohonan data MODI, MOMS, dan ePNBP dilakukan dengan cara yang lazim dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu dengan mengirim permohonan itu dalam bentuk per satu IUP. Terbongkar 21 palsu ini juga karena pelaku mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok. Misalnya saja permohonan pertama melalui surat gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Disurat pengantar gubernur itu tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Kemudian surat pengantar gubernur ke dua Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, hanya dalam hitungan 7 hari surat gubernur yang keduanya palsu itu meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada 4 Juli 2022, dengan terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar gubernur Kaltim tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

“Konfirmasi Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP, yang berisi meminta konfirmasi atas keabsahan data Izin Usaha Pertambangan yang disampaikan melalui surat Gubernur Nomor : 5503/4938/B.Ek dan Nomor : 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021,” tulis surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara. Dalam sejumlah RDP pemprov dengan DPRD Kaltim terungkap alasan pemprov belum mendalami surat pengantar gubernur itu apakah tanda tangan asli atau palsu, alasannya adalah belum memiliki surat pengantar yang asli. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: