Kadis ESDM Kaltim “Kalah” Lagi di Pengadilan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam sejumlah gugatan di Pengadilan oleh perusahaan pertambangan batubara terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumberda Mineral (Kadis ESDM) Kaltim belum terlihat “menang”, bahkan yang terjadi justru “kalah”. Misalnya saja tahun 2022 sekitar 10 perusahaan pertambangan di Kaltim menggugat Kepala Dinas ESDM Kaltim. Gugatan saat itu terkait dengan daftar data base di Ditjen Minerba. Seluruh gugatan itu dikabulkan mejelis dengan putusan verstek karena pihak ESDM Kaltim tidak menghadiri panggilan Pengadilan.Dibalik ketidakhadiran itu ternyata ada mafia pertambangan, sejumlah oknum pegawai ESDM pun berproses hukum dipengadilan.
Kini Kepala ESDM Kaltim di gugat kembali oleh dua perusahaan pertambangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Perusahaan itu adalah PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2022/PTUN.SMD tanggal pendaftaran Selasa 23 Agustus 2022. Gugatan selanjutnya dilayangkan oleh PT. Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD tertanggal Selasa, 23 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. PT. Sinar Ashri meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan tesebut untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal dan tidak sah secara hukum “tindakan Tergugat yang tidak mengikutsertakan IUP PT. Sinar Ashri dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019. Sehingga IUP PT. Sinar Ashri tidak terdaftar dalam Database Ditjen Minerba yang patut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Oeverheidsdaad). Penggugat juga memohon Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Dinas ESDM Kaltim untuk memproses pendaftaran IUP PT. Sinar Ashri.
Senada dengan PT. Sinar Ashri , perusahaan batubara PT. Buana Persada juga meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah secara hukum tindakan Tergugat yang tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Buana Persada Asri milik Penggugat dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019. Sehingga IUP PT. Buana Persada Asri milik Penggugat tidak terdaftar dalam Database Ditjen Minerba – merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Oeverheidsdaad).
Penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses pendaftaran IUP PT. Buana Persada Asri milik Penggugat. Gugatan kedua perusahaan di PTUN Samarinda itu dikabulkan , misal PT.Sinar Ashri diputuskan pada Rabu 4 Januari 2023 Amar Putusan dalam pokok perkara, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT.Sinar Ashri dalam daftar yang diajukan ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk dilakukan rekonsiliasi dan dimasukkan dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Kementerian ESDM, adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). Mewajibkan Tergugat untuk memproses pengiriman Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Penggugat PT.Sinar Ashri agar dapat dimasukkan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini sebesar Rp. 496.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah). Putusan yang sama juga terjadi ke PT. Buana Persada Ashri yang juga diputus Rabu 4 Januari 2023, sebagaimana dilansir situs resmi PTUN Samarinda. (AZ).