December 2, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mantan Dirut PT.MMP Sebut Hak Pemprov Sudah Disetor 100%, Tapi Faktanya…

Wahyu Setiaji (tengah)

SAMARINDA, KALPOSTONLONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur mengeluarkan rekomendasi agar kekurangan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019.

Pemprov Kaltim pun bergerak melalui  Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) menindaklanjuti rekomendasi auditor negara BPK RI. Tuntutan ganti rugi itu terkait dengan kekurangan pendapatan PI di BUMD PT MMPKM dan PT. MMPKT senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

Kemudian Penyetoran itu diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.MMP yang dilakukan pada 28 Juni 2021 lalu, sampai Agustus ini PT. MMP baru menyetor Rp19 miliar.Nilai penyetoran ke kas daerah ini sangat tidak sesuai dengan rekomendasi BPK RI.

Namun ada yang menarik ketika Wahyu Setiaji mantan direktur utama  PT. MMPKT buka suara. Ia menyebutkan, terkait dengan hak pemerintah provinsi Kalimantan Timur selaku pemegang saham di perusda itu sudah dibayarkan 100 persen.

“Sebaiknya ditanyakan kepada Direksi MMP saat ini. Sepengetahuan saya, seluruh hak Pemprov Kaltim selaku pemegang 100% saham PT. MMP telah disetorkan,” kata Wahyu pada Kalpostonline melalui pesan percakapan Wathssap.

Menurutnya  setiap hasil audit BPK direspon oleh MMP. Namun demikian, ia meminta lagi kepada media ini agar menanyakan itu pada direksi yang baru.

“Setiap hasil audit dijawab atau dijelaskan dan ditindaklanjuti oleh PT.MMP, oleh karena itu sebaiknya ditanyakan kepada direksi saat ini dan penjelasannya panjang, rasanya tidak mungkin dijawab dengan WA,” jelas Wahyu menambahkani.

Usai dilakukan RUPSLB pada 28 Juni lalu, sampai Agustus ini PT. MMP baru menyetor Rp19 miliar.

“Ada penyetoran Rp19 miliar awal bulan (Agustus) ini, kalau tidak salah,” ungkap Sekretaris Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemprov Kaltim, Muhammad Sa’duddin, Kamis (19/8/2021).

Informasi yang dihimpun Kalpostonline, kekurangan pendapatan tersebut seharusnya disetorkan sekaligus ke kasda. Sayangnya Sa’duddin tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal penyetoran yang dicicil oleh PT.MMP.

“Saya tidak begitu tahu teknisnya,” kata Sa’duddin yang juga Kepala BPKAD Kaltim itu menandaskan.

Temuan auditor negara BPK RI ini telah dilaporkan oleh Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim ke Kejaksaan Tinggi dengan melakukan aksi unjuk rasa. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: