FAM Serahkan Audit BPK, Kejati Tak Gegabah Usut Kasus Dermaga Samarinda
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sekitar 10 orang dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim melakukan aksi unjuk rasa (unras) di Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Rabu (1/9/21).
Para mahasiswa ini meminta pihak Kejaksaan melakukan pengusutan proyek Dermaga Pasar Pagi Samarinda. Dalam orasinya mereka mendesak agar KPA, PPT, Konsultan Pengawas dan kontraktor diperiksa karena di duga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan itu.
Sejumlah perwakilan mahasiswa pun ditemui Satgas Kordinator Intel Kejati, Evi Hasibuan dan jajaranya. Dalam pertemuan itu Evi Hasibuan sempat menanyakan maksud dan tujuan unras tersebut. Setelah menjelaskan maksud dan tujuanya FAM menguraikan adanya temuan terkait proyek tersebut, menurut mahasiswa patut diduga bahwa perencanaan yang ada tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami datang bukan cuma sekedar aksi unjuk rasa, tapi kami membawa data yang merupakan hasil audit BPK Karena kami berharap audit BPK ini bisa dijadikan data awal buat kejaksaan melakukan pengusutan kasus ini,” kata Nazar.
Menanggapi laporan FAM tersebut, kordinator Satgas Intel Kejati menjelaskan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan mahasiswa. Namun, pihak Kejaksaan butuh data dan waktu untuk mempelajari laporan itu.
“Kalau kita itu kan harus punya dasar, tidak bisa misalnya datang hari ini harus ini, di tidak bisa begitu nanti melanggar hak azasi manusia. Kami apresiasi yang kalian sampaikan dan akan kami tindaklanjuti. Tolong dibuat lebih rinci dan nanti akan kami telaah, kami tidak bisa tentukan ini ke sini lalu ke sini, kami butuh waktu untuk memproses,” jelas Evi Hasibuan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Herwan Rifai mengatakan, temuan BPK yang menjadi bahan laporan FAM Kaltim ke Kejati telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor.
“Soal demo di kejati itu hasil LHP BPK dan sudah kami tindaklanjuti,” kata Herwan sambil menunjukkan bukti penyetoran kelebihan bayar ke kas daerah senilai Rp263 juta.
Dalam audit BPK RI disebutkan, pembangunan gedung Dermaga Ilir tahap I dilaksanakan PT. SMI dengan kontrak N0.SP.01/PGDMI-TI/DISHUB-KS/IV/2020 tanggal 20 April 2020, nilai kontrak Rp18,6 miliar dengan waktu pekerjaan 240 hari kalender. Kontrak mengalami perubahan nilai dan jangka waktu pekerjaan sesuai adendum kontrak 01 No.03/PGDMI-TI/DISHUB-KS/IV/2020 tanggal 10 Juni 2020 menjadi Rp11,9 miliar dengan jangka waktu kontrak pelaksanaan 183 hari kalender.
Sampai batas waktu kontrak pekerjaan belum selesai, kemudian penyedia di kesempatan waktu 50 hari dengan konsekuensi denda . Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dengan berita serah terima sementara tanggal 28 Desember 2020. (AZ/AK)