M. Udin: PJ Gubernur Membantu Membongkar IUP 21 Palsu
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pasangan gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Hadi Mulyadi masa jabatanya akan berakhir 1 Oktober 2023, maka dibutuhkan seorang Pejabat Gubernur yang akan memimpin provinsi ini. Masih ada dalam catatan publik tentang kasus 21 IUP palsu yang di dalamnya tertera tanda tangan gubernur dan di duga dipalsukan.Ada harapan PJ gubernur yang nanti menjabat dapat membantu aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini.
“Harapan kita PJ gubernur nanti membuka terang benderang kasus tersebut.Memberikan informasi sedetail detailnya kepada Polda Kaltim, hingga permasalahan kasus 21 IUP palsu ini selesai,” kata Muhammad Udin mantan wakil ketua pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Muhammad Udin yang juga anggota komisi I bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Kaltim ini, berharap kasus 21 IUP yang kini sedang dalam status penyidikan di Polda tersebut dalam proses hukumnya terus berjalan sehingga menemukan aktor pelaku yang bermain di kasus 21 IUP palsu.
“Kita tahu ada administrasi yang salah dilingkungan pemerintah provinsi berkaitan dengan perijinan 21 IUP palsu, tapi kita juga ingin di buka secara terang benderang siapa sebetulnya oknum pelaku. Sampai saat ini proses penyidikan belum menentukan siapa tersangkanya dan dokumen penunjang lainya pun belum diserahkan ke Polda terkait alat bukti yang kuat. Kita berharp PJ yang baru nanti dapat memberikan informasi itu sebenar benarnya ke publik dan kepada pihak kepolisian.” pungkas wakil ketua Laskar Kaltim.
Dalam 21 SK IUP yang diduga palsu itu sebenarnya ada juga yang tercatat di dalam 1404 daftar tambang di Kalimantan Timur. Misalnya surat pengantar Gubenur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, yang ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Di dalam surat itu tercantum 8 perusahaan, 7 IUP Batubara tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kalitm yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Hanya ada PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan Mangan belum tercatat.
Bila dicermati dari 7 yang tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan termasuk dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta. Selanjutnya PT. Borneo Omega Jaya di Kabupaten Paser diketahui masih dalam proses peningkatan perizinan dari IUP eksplorasi ke IUP operasi produksi, dan PT. Kamayu Biswa Ardita di Kutai Kartanegara juga proses peningkatan eksplorasi ke produksi.
Sedangkan untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. 14 IUP itu yakni PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE. Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim. Tidak hanya itu, ke 14 perusahaan yang jadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kaltim Dalam rekomendasinya kepada pemerintah provinsi, pansus meminta orang nomor satu diperintahan Kaltim untuk membuka persoalan tanda tangan itu secara transparan kepada masyarakat.(AZ)