Mafia Tanah Jalan Tol Samarinda – Balikpapan Bakal Dilaporkan ke KPK
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Langkah pemerintah provinsi Kalimantan Timur membangun jalan tol Samarinda – Balikpapan yang kini sudah selesai perlu di apresiasi, namun jangan lupa ada masalah serius dalam pembebasan lahan milik masyarakat. Misalnya milik Amiruddin Linrang yang tanahnya tidak mendapat ganti rugi dari PUPR padahal tanahnya dampak dari dibangunya jalan tol tersebut.
Amiruddin pun melakukan gugatan ke pengadilan terhadap PUPR, dari pengadilan tingkat pertama Dia memenangkan gugatan, namun hingga saat ini pun belum mendapatkan ganti rugi. Amiruddin kemudian mengadukan masalah itu ke komisi I DPRD Kaltim.
Menurut Amiruddin Pihaknya memiliki tanah dengan alas hak Surat Segel Penguasaan lahan tahun 1973 ukuran 100m x 200m di Patok Merah RT 32 Kel. Manggar Kecamatan Balikpapan Timur. Terdapat kekeliruan dulam pembebasan tanah untuk jalan tol yang tanah yang diyakini sebagai miliknya. Sebab proses pembebasannya, pembayaran sebesar Rp 6,8 Miliar ditujukan pihak lain melalui skema penitipan dana konsinyasi ke Pengadilan.
“Saya mengajuknn gugatan ke PN Balikpapan sebanyak 2 Gugatan pertama pada Januari 2021, oleh PN Balikpapan dinyatakan NO. Namun eksepsi para tergugat ditolak. Gugatan kedua 31 Maret 2022, No. Reg perkara: 62/Pdt.G/2022 atas Gugatan Perdata salah bayar Dana Konsinyasi Pembayaran Tanah, kemudian tanggal 16 Maret 2023 terbit Putusan PN Balikpapan yang memenangkan dirinya dan menolak Eksepsi Para Tergugat. Tergugat terdiri dari 28 pihak, 26 di antaranya adalah perorangan, 1 Tergugat adalah Satker Pengadaan Jalan Tol Wil. II Balikpapan-Samarinda, dan 1 Tergugat lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan,” terang Amiruddin saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim yang dihadiri sejumlah Instansi pemerintah kota Balikpapan.
Menurut Dia bahwa Kasatker Pembebasan Tanah jalan Tol Balikpapan – Samarinda telah melakukan kekeliruan sebab tidak berkoordinasi kepada Pengadilan agar tidak mencairkan dana konsinyasi yang nilai Rp6,8 miliar karena masih dalam proses gugatan di Pengadilan.Dia juga menyarankan agar pemagaran yang dilakukan oleh PUPR di atas tanah dapat dibuka.
Anggota Komisi I Jahidin meminta kasus itu dibawa ke ranah hukum, karena potensi dugaan perbuatan pidananya sangat kuat.
“Ada potensi pelanggaran pidana dalam pembebasan lahan ini. Dugaan tinclak pidana tersebut dapat dilaporkan pak Amiruddiri ke Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK,” tegas Jahidin.
Pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Balikpapan menerangkan bahwa Aplikasi Sentuh Tanahku dipublikasikan untuk membantu masyarakat melihat tampilan koordinat tanah miliknya yang telah bersertifikat “Pembebasan lahan yang dipersoalkan ini berlangsung sejak tahun 2017. Pihaknya meyakini telah melakukan pembebasan lalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa gugatan perdata yang telah memenangkan pak Amiruddin masih berlanjut dengan upaya hukum banding dari Tergugat, memohon kepada para pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung,” jelas Herman Hidayat dari Kantor Pertanahan Balikpapan.
Ketika komisi I meminta dokumen surat pengantar dari BPN yang diserahkan ke Pengadilan agar uang Rp6,8 miliar cair, pihak BPN tidak bersedia memberikan data yang diminta tersebut dengan alasan termasuk dokumen yang bersifat dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permen ATR/BPN No. 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Sedangkan ketua Komisi I Baharuddin Demmu menegaskan kasus ini sangat serius mengingat ada pencairan dana Rp6,8 miliar untuk pembebasan tanah jalan Tol Balikpapan Samarinda, sedangkan kasus ini masih dalam proses gugatan di pengadilan.
“Pada saat duit di titip di pengadilan dan proses gugatan berjalan harusnya tidak ada pencairan. Menariknya di BPN, Safety harus di BPN karena tahu pak Amiruddin lagi proses di pengadilan harusnya BPN stop dulu, kalau ada orang paksa – paksa jangan dulu karena ada yang mengugat. Pertanyaannya pak Amiruddin menang nih, dan kalau nanti menang lagi diproses pengadilan selanjutnya gimana. Artinya ada ketidakhati hatian dari BPN,” tegas politisi senior dari PAN ini.
Kesimpulan Rapat
- Satuan kerja Pengadaan tanah jalan tol Balikpapan Samarinda wilayah II akan menyerahkan dokumen penitipan dana konsinyasi yang dibahas dalam rapat bersama komisi I DPRD Kaltim
- Komisi I DPRD Kaltim mempersilakan Amiruddin Lindrang dan Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol wilayah II untuk bermusyawarah perihal sisa tanah Amiruddin Lindrang yang sedang di pasangi pagar pembatas jalan tol di Patok Merah KM.0 RT.32. Kelurahan Manggar Kecamatan Balikapan Timur
- Komisi I DPRD Kaltim akan melakukan peninjauan lapangan ke Lokasi tanah yang dipersoalkan dengan melibatkan pihak terkait. (AZ)