October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Laporan Perusda Milik Pemprov Belum Tuntas, Nidya: Perusda Mati Suri tak Langsung Dibubarkan

Nidya Listiono

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki sejumlah perusahaan milik daerah, seperti Perusda Bara Kaltim Sejahtera, Perusda Melati Bhakti Satya, PT Migas Mandiri Pratama, PT Bank Kaltimtara, PT. Ketenagalistrikan Kaltim, PT Sylva Kaltim Sejahtera, PT Jamkrida dan PT Agro Kaltim Utama. Dari sejumlah perusda itu sudah ada pimpinan manajemen perusahaan tersandung kasus korupsi.

Komisi II DPRD Kaltim selaku mitra kerja dari perusda tersebut terus melakukan monitoring terhadap perkembangan dan kinerja perusda, bahkan Komisi II juga sudah meminta semua perusda itu memberikan laporan tertulis.

“Komisi II sudah rapat dengan semua perusda itu di Balikpapan, kita minta laporan semua progres kegiatan dan laporan keuangan yang sudah di audit. Namun mereka belum bisa memberikan itu karena belum RUPS dan laporan yang ada juga belum audit. Jadi Komisi II masih menunggu laporan yang sudah diaudit,” jelas Nidya Listiono Ketua Komisi II DPRD Kaltim melalui ponselnya, Senin (1/5/23).

Menurut dia, pemerintah provinsi melalui asisten III sangat konsen dengan hasil audit BPK terkait dengan tindaklanjutnya. Bahkan Pemprov Kaltim sudah membuat sebuah agrement dalam bentuk pernyataan tertulis oleh para manajemen perusda.

“Mereka para manajemen harus membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target, jika tidak sanggup tentu harus mengundurkan diri. Asisten III juga sangat komitmen menindaklanjuti temuan BPK. Komisi II juga turut maksimal melakukan pengawasan,” tegas Ketua AMPG Kaltim.

Politisi muda Partai Golkar ini menerangkan bahwa, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan mendagri terkait dengan perusda yang dinilai sudah mati suri dalam melakukan kegiatan usaha. Menurut dia perusda seperti itu tidak serta merta harus dibubarkan, tetapi perlu dikaji lebih dalam penyebab utama dari kegagalan perusda.

“Perusda yang mati suri tidak langsung dibubarkan, mungkin bisa dimerger dulu dengan bentuk lain, karena membentuk sebuah perusda membutuhkan kajian dan waktu yang cukup lama. Begitu salah satu masukan yang kami terima saat konsultasi ke Mendagri,” pungkas Ketua Ika Pakarti Samarinda. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: