January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

21 IUP Palsu Menyeret Nama Ini, Polda Kaltim Buka-Bukaan ke Pansus

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim bersama instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim mendengarkan perkembangan penanganan kasus 21 IUP palsu oleh jajaran Polda Kaltim di Balikpapan, Selasa 2 Mei 2023.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penyidik polda Kaltim terus mendalami kasus 21 IUP palsu yang di dalamnya terdapat tanda tangan gubernur Kaltim Isran Noor, bahkan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Pihak Polda Kaltim buka-bukaan terkait dengan perkembangan pengusutan kasus itu ke Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dan Instansi terkait.

Terkuaknya 21 IUP palsu tersebut karena mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok). Misalnya surat gubernur Kalimantan Timur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

Di surat pengantar gubernur itu tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, hanya dalam hitungan 7 hari, surat gubernur yang keduanya palsu itu meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal. Misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji mengungkapkan, bahwa penyidik belum menemukan barang bukti yaitu dokumen asli yang memuat 21 IUP bertanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor. Inspektorat Kaltim sebagai pelapor hanya menyerahkan fotokopi.

“Kami hanya menerima foto copy dari Inspektorat selaku pelapor, instansi terkait yang kami mintai keterangan juga tidak memiliki surat pengantar dan lampiran yang asli itu,” jelas Kombes Kristiaji pada Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dan instansi terkait dari Pemprov Kaltim di Balikpapan, Selasa (2/5/23).

Kasus ini menurut dia sudah naik ke penyidikan dan sejumlah nama menjadi atensi penyidik. Namun ada 2 yang diduga turut berperan dalam kasus itu telah meninggal dunia. Kasus ini sudah tahap penyidikan dan ada nama yang sedang didalami yaitu A, dan R dari orang itu yaitu A sudah meninggal dunia, sedangkan R menyebutkan bahwa apa yang dia lakukan atas perintah A selaku atasanya saat itu,” jelasnya lagi.

Dia juga menjelaskan bahwa pihak polda telah berkirim surat ke Kementerian ESDM untuk meminta surat yang dikirim pemprov terkait surat pengantar gubernur dan lampiran 21 IUP. Namun, hingga saat ini surat dari penyidik itu belum ada jawaban atau balasan. Penyidik juga telah memohon izin ke pengadilan untuk melakukan pengeledahan guna mencari barang bukti yaitu surat pengantar gubernur dan lampiranya yang asli. Dia pun berharap ada laporan dari perusahaan yang menjadi korban adanya IUP palsu tersebut.

“Kita berharap ada perusahaan yang menjadi korban dari 21 IUP palsu ini melapor, tentu kita lebih mudah menindaklanjutinya dan mencari pelaku pembuat IUP palsu itu,” tuturnya.

Wakil Ketua Pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polda Kaltim untuk menuntaskan kasus itu. Dia juga menceritakan adanya temuan pansus dan tim Pemprov Kaltim terkait 21 IUP palsu yang salah satunya PT. Tata Kirana Megajaya sudah beroperasi produksi di Jalan Bukit Gunung Tengkorak Kecamatan Sepaku, Kabupaten Panajam Paser Utara.

“Kami awal tahun lalu mendatangi salah satu perusahaan yang masuk dalam 21 IUP palsu yang telah melakukan penambangan yaitu PT. Tata Kirana Megajaya. Kami berterima kasih pada Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim yang mendampingi pansus hingga ke Jetty. Kami berharap pihak kepolisian mengambil tindakan karena mereka beroperasi secara tidak resmi,” jelas M. Udin.

Hadir dalam pertemuan itu anggota Pansus Mimi Miriami BR Pane, Sutomo Jabir, Kadir Tappa, Safuad dan Fitri Maisyaroh. Dari pemprov ada Munawar Kadis ESDM Kaltim dan Kasi Minerba Sukariamat, Kepala DPMPTSP Puguh Harjianto, Doni Fahroni Kepala UPTD Tahura dan hadir pula dari Dinas Lingkungan Hidup. Dari Polda Kaltim tidak hanya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji yang hadir dengan tim penyidiknya, juga hadir Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra.

Dalam RDP itu sejumlah persoalan pertambangan terutama kasus 21 IUP disampaikan secara terbuka oleh pihak Pemprov Kaltim dan pihak Polda yang kini sedang menangani kasus tersebut. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: